Mediasi permasalahan sengketa lahan antara warga Kecamatan Suling Tambun dengan PT Hutan Indo yang beroperasi di kecamatan setempat tidak memperoleh kesepakatan diantara dua belah pihak alias buntu.
Pertemuan yang diselenggarakan di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang itu dipimpin langsung Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Seruyan yang juga Bupati, Yulhaidir. Turut hadiri pula TNI dan Polri, Ketua Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, dan Ketua Harian DAD Seruyan, Rabu (13/10).
Yulhaidir mengatakan, tidak adanya kesepakatan antara dua belah pihak tersebut dikarenakan usulan dari masyarakat atau ahli waris dari lahan yang bersengketa tidak bisa diakomodir pihak perusahaan sepenuhnya.
”Permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak 1,5 tahun silam, namun belum ada solusi. dimana permasalahan ini berawal oleh pihak PT Hutan Indo yang menggarap lahan milik warga yang diakui lahan itu adalah lahan keramat,” ujarnya.
Dia melanjutkan, warga mengajukan tiga usulan, yakni perbaikan jalan, pembangunan rumah betang, dan pesta adat sebagai ganti rugi atas lahan yang telah digarap pihak perusahaan.
”Namun, setelah dilakukan beberapa mediasi sampai saat ini, pihak perusahaan hanya mampu mengakomodir satu usulan, yaitu perbaikan jalan. Dua usulan lainnya mereka tidak mampu menyanggupi,” kata Yulhaidir yang juga Bupati Seruyan ini.
Akibat tidak adanya kesepakatan, Yulhaidir akan menyerahkan permasalahan itu ke DAD Kalteng dengan harapan dapat diselesaikan, baik dengan mediasi kembali maupun harus diproses secara hukum adat atau hukum positif. (hen/ign)