Jajaran Polsek Mentaya Hulu kembali mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit. Kali ini aparat mengamankan satu orang pelaku, Napik alias Bodu (39). Pria itu kepergok saat mengambil sawit di areal PT KMA.
Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Suwardi mengatakan, akibat aksi pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta. Pencurian itu digagalkan setelah sekuriti perusahaan mendapat informasi adanya aktivitas panen buah sawit di blok D93-94 PT KMA, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, sekuriti memergoki Bodu sedang memanen buah kelapa sawit. ”Mengetahui kalau pria itu bukan karyawan perusahaan, anggota yang berjaga langsung mengamankan pelaku,” kata Suwardi.
Bodu beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 364 KUHPidana. ”Pelaku sempat memanen sebanyak 42 janjang buah sawit dengan berat 420 kilogram. Sawit yang dicuri itu diangkut menggunakan sepeda motor tanpa pelat dan rencananya dibawa ke luar areal perusahaan,” tandasnya. (sir/ign)