SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 18 Oktober 2021 13:04
Ini Hukuman untuk Penadah Sawit Curian

Terdakwa kasus penadahan buah sawit hanya bisa pasrah menerima vonis Hakim. Alin didakwa sebagai penadah dan diputus bersalah karena membeli buah sawit hasil penggelapan dari kebun perusahaan .

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim PN Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2021 sekitar jam 00.00 WIB di Bukit Pandau Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Saat itu Alin membeli buah kelapa sawit dari Kurniawan yang merupakan karyawan PT SMG sebanyak 25 janjang sebesar Rp 250.000.

Kemudian untuk kedua kalinya berlanjut pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2021 sekitar jam 23.20 WIB, saat Alin akan membeli buah kelapa sawit lagi kepada Kurniawan sebanyak 30  janjang langsung ketahuan oleh sekuriti PT SMG. Alin sempat kabur, namun Kurniawan diamankan oleh pihak sekuriti PT SMG.

“Terdakwa Alin membeli buah kelapa sawit milik PT SMG tersebut beberapa kali dari beberapa karyawan lain, selain dari Kurniawan, juga dari Yanto dan beberapa sopir perusahaan lainnya,” bebernya.

Terdakwa Alin mengetahui bahwa buah sawit tersebut merupakan milik PT SMG. Namun para sopir mengatakan tidak masalah menjual sedikit sawit dari truk jika hanya sekedar untuk membeli rokok dan kopi.

“Terdakwa mengetahui perbuatannya tidak dibenarkan, karena para sopir bukan merupakan pemilik buah kelapa sawit tersebut. Ia membeli buah sawit milik PT SMG dari para sopir untuk mendapatkan untung jika ia jual kembali ke peron atau PKS. Keuntungan yang didapat dari transaksi jual beli buah kelapa sawit tersebut adalah sekitar Rp 450.000,” jelasnya.(mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 September 2024 10:01

Pemkab Gelar Lomba Kadarkum

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Lomba Keluarga Sadar…

Kamis, 19 September 2024 10:00

Kader Posyandu Teratai Dapat Penghargaan Nasional

NANGA BULIK - Kader Posyandu Teratai Desa Beruta, Kabupaten Lamandau,…

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…

Jumat, 13 September 2024 12:21

Pemkab Sukamara Jalin Kerjasama dengan IPB

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Jumat, 13 September 2024 11:43

Anggota BPD di Kabupaten Lamandau Jalani Pelatihan

NANGA BULIK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers