SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 18 Oktober 2021 13:04
Ini Hukuman untuk Penadah Sawit Curian

Terdakwa kasus penadahan buah sawit hanya bisa pasrah menerima vonis Hakim. Alin didakwa sebagai penadah dan diputus bersalah karena membeli buah sawit hasil penggelapan dari kebun perusahaan .

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim PN Nanga Bulik.

Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2021 sekitar jam 00.00 WIB di Bukit Pandau Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Saat itu Alin membeli buah kelapa sawit dari Kurniawan yang merupakan karyawan PT SMG sebanyak 25 janjang sebesar Rp 250.000.

Kemudian untuk kedua kalinya berlanjut pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2021 sekitar jam 23.20 WIB, saat Alin akan membeli buah kelapa sawit lagi kepada Kurniawan sebanyak 30  janjang langsung ketahuan oleh sekuriti PT SMG. Alin sempat kabur, namun Kurniawan diamankan oleh pihak sekuriti PT SMG.

“Terdakwa Alin membeli buah kelapa sawit milik PT SMG tersebut beberapa kali dari beberapa karyawan lain, selain dari Kurniawan, juga dari Yanto dan beberapa sopir perusahaan lainnya,” bebernya.

Terdakwa Alin mengetahui bahwa buah sawit tersebut merupakan milik PT SMG. Namun para sopir mengatakan tidak masalah menjual sedikit sawit dari truk jika hanya sekedar untuk membeli rokok dan kopi.

“Terdakwa mengetahui perbuatannya tidak dibenarkan, karena para sopir bukan merupakan pemilik buah kelapa sawit tersebut. Ia membeli buah sawit milik PT SMG dari para sopir untuk mendapatkan untung jika ia jual kembali ke peron atau PKS. Keuntungan yang didapat dari transaksi jual beli buah kelapa sawit tersebut adalah sekitar Rp 450.000,” jelasnya.(mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers