Terdakwa kasus penadahan buah sawit hanya bisa pasrah menerima vonis Hakim. Alin didakwa sebagai penadah dan diputus bersalah karena membeli buah sawit hasil penggelapan dari kebun perusahaan .
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim PN Nanga Bulik.
Jaksa Penuntut Umum Taufan Afandi mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2021 sekitar jam 00.00 WIB di Bukit Pandau Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Saat itu Alin membeli buah kelapa sawit dari Kurniawan yang merupakan karyawan PT SMG sebanyak 25 janjang sebesar Rp 250.000.
Kemudian untuk kedua kalinya berlanjut pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2021 sekitar jam 23.20 WIB, saat Alin akan membeli buah kelapa sawit lagi kepada Kurniawan sebanyak 30 janjang langsung ketahuan oleh sekuriti PT SMG. Alin sempat kabur, namun Kurniawan diamankan oleh pihak sekuriti PT SMG.
“Terdakwa Alin membeli buah kelapa sawit milik PT SMG tersebut beberapa kali dari beberapa karyawan lain, selain dari Kurniawan, juga dari Yanto dan beberapa sopir perusahaan lainnya,” bebernya.
Terdakwa Alin mengetahui bahwa buah sawit tersebut merupakan milik PT SMG. Namun para sopir mengatakan tidak masalah menjual sedikit sawit dari truk jika hanya sekedar untuk membeli rokok dan kopi.
“Terdakwa mengetahui perbuatannya tidak dibenarkan, karena para sopir bukan merupakan pemilik buah kelapa sawit tersebut. Ia membeli buah sawit milik PT SMG dari para sopir untuk mendapatkan untung jika ia jual kembali ke peron atau PKS. Keuntungan yang didapat dari transaksi jual beli buah kelapa sawit tersebut adalah sekitar Rp 450.000,” jelasnya.(mex/sla)