Sugiyanto alias Betet (35) terancam hukuman selama satu tahun penjara atas perbuatannya mencuri uang milik temannya. Kasus yang menjerat Betet sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP,” kata jaksa Arie Kesumawati di hadapan majelis hakim, Senin (18/10). Pekerja perkebunan kelapa sawit ini dianggap terbukti mencuri uang milik Agustinus Hale yang diambilnya di perumahan karyawan yang ditempatinya bersama terdakwa.
Fakta sidang terungkap kalau pencurian uang korban itu dilakukan terdakwa saat mereka tinggal dalam satu mess, dan terdakwa baru sepekan bersama korban. Perbuatan itu dilakukan berawal ketika korban dan terdakwa sedang menonton televisi di depan ruang tamu, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Agustinus masuk ke dalam kamar depan untuk tidur.
Tidak berapa lama kemudian, terdakwa berdiri dan melihat korban sudah tertidur pulas, kesempatan itu, terdakwa menuju kamar belakang. Terdakwa membuka saku celana yang tergantung di dalam kamar belakang dan menemukan uang sebesar Rp 3,5 juta, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Perbuatan jahat terdakwa dilakukan pada Senin, 26 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di depan perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit di Desa Selucing, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/fm)