Pinjaman uang secara online menjadi teror bagi sebagian masyarakat yang terjerat. Warga yang menjadi korban pinjaman online di Kalteng disinyalir cukup banyak. Aparat kepolisian berkomitmen memberangus praktik pinjaman online ilegal yang meneror warga yang memanfaatkan jasa tersebut.
Bentuk keseriusan terhadap praktik tersebut dibuktikan dengan pembentukan tim terpadu oleh Polda Kalteng bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim tersebut akan mengantisipasi praktik pinjol, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pinjol ilegal di Kalteng.
”Kami bersama OJK akan melakukan penelusuran terkait hal tersebut. Saya tegaskan, jika ada pinjol ilegal di Kalteng akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Dedi mengatakan, selain menelusuri pinjol ilegal, tim terpadu juga bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat. Apabila ada masyarakat Kalteng yang dirugikan terkait pinjol, akan ditindaklanjuti.
”Jadi, saya harap dibentuknya tim ini bisa mencegah secara dini korban pinjol dan praktiknya di seluruh wilayah Kalteng, baik di perkotaan sampai pelosok desa,” tuturnya.
Dedi menambahkan, tim terpadu yang dibentuk terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran, serta diperkuat OJK Kalteng sebanyak 11 personel. Tugasnya memberantas pinjaman online ilegal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Bumi Tambun Bungai.
”Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online ilegal di Kalteng,” katanya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy mengapresiasi inisiatif Polda Kalteng yang membentuk tim terpadu. ”Ini upaya bersama mencegah terjadinya korban pinjol. Meskipun sampai saat ini belum ada laporan, seperti kasus di Jawa. Jika ada laporan, kami akan tindak lanjuti. Mungkin saja korban pinjol di Kalteng sudah ada, tetapi belum melapor,” tandasnya.
Informasi dihimpun Radar Sampit, warga yang terjerat teror pinjaman online di Kabupaten Kotawaringin Timur cukup banyak. Mereka terdiri dari berbagai kalangan. Bahkan ada yang berstatus aparatus sipil negara (ASN). Sejumlah korban mengaku tergiur memanfaatkan pinjol karena prosesnya yang mudah dan cepat.
Akan tetapi, menjelang pinjaman jatuh tempo, korban ditagih dengan nominal bunga yang mencekik. Penagihan dilakukan melalui rekan dan kerabat korban pinjol. Teror penagihan dengan cara demikian dinilai mempermalukan peminjam. Bahkan, tak jarang disertai ancaman menyebar data pribadi korban. (daq/ign)