Jaka Sunarjo alias Joko yang merupakan pensiunan anggota Polri ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu bersama istrinya di Kabupaten Seruyan. Akibat perbuatan itu, Joko harus menjalani proses hukum dan kini kasusnya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari anggota Satreskoba Polres Seruyan.
Saksi mengatakan, terdakwa diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor, sewaktu dicegat petugas, terdakwa sempat membuang sabu. “Saat diambil barang yang dibuangnya, dan diakui sabu itu miliknya,” ucap saksi dalam sidang, Selasa (19/10).
Terdakwa kata saksi, mengaku sabu itu dibeli seharga Rp 9.750.000 dengan seorang pengedar yang bernama Marnawir yang tinggal di Jalan Sempurna, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Terdakwa membeli sabu itu atas perintah Mujib, kemudian oleh Mujib sabu itu diminta untuk diantarkan kepada pembeli di Kuala Pembuang, Seruyan.
Sewaktu mengantarkan sabu, terdakwa mengajak serta istrinya ke Kuala Pembuang dengan alasan untuk jalan-jalan ke pantai Sungai Bakau, Kabupaten Seruyan.
“Pengakuan terdakwa, dia diberi upah sebesar Rp 500 ribu oleh Mujib,” kata saksi polisi, Tedi Marsel menambahkan.
Popi Septiyana saksi lainnya mengatakan, saat itu terdakwa melintas di TKP dan dihentikan petugas kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan.
“Dari penggeledahan petugas ditemukan barang bukti sabu, selembar plastik klip, ponsel, dan sepeda motor,” ucap saksi. Dijelaskan saksi kalau terdakwa mengaku sabu itu miliknya. Sementara terkait izin saksi mengaku tidak mengetahui.
Dalam sidang yang dipimpin Darminto Hutasoit dan jaksa Arwan Karim Juanda terungkap kalau terdakwa diamankan pada Minggu, 6 Juni 2021 pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Ujung Pandaran – Kuala Pembuang, tepatnya di Desa Sungai Bakau, Kabupaten Seruyan.
Dari penggeledehan ditemukan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 6,63 gram dan 2 sepeda motor. Selain sebagai kurir, terdakwa juga sebagai pengguna sabu. Saksi Polisi lainnya, Handra Yusuf R menegaskan, dari hasil tes urine, terdakwa positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, Joko warga Jalan H Ikap, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kotim ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)