SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 22 Oktober 2021 22:13
Ekonomi Sulit, Istri Hamil, Pria Ini Akhirnya Cetak Uang Palsu
UANG PALSU: Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono menggelar rilis kasus uang palsu di depan Kantor Polres Pulpis, Kamis (21/10). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Tekanan ekonomi untuk kehidupan sehari-hari, ditambah istri sedang hamil, membuat MSA (27) nekat memalsukan uang di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Warga Jawa Tengah (Jateng) ini akhirnya diringkus aparat akibat perbuatannya.

”Kami mengungkap pencetakan uang palsu yang dilakukan tersangka. Selain itu, kami juga menyita barang bukti, seperti laptop dan printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” kata Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Kurniawan Hartono dalam rilis, Kamis (31/10).

Kurniawan menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika sekuriti PT SCP 1 yang dipimpin Dedy Syahputra melakukan patroli di barak karyawan PT SCP Afdeling 11, Kecamatan Sebangau Kuala, 14 Oktober lalu. Di tengah perjalanan, Dedy berhenti di warung yang bersebelahan dengan barak karyawan.

”Namun, warung tersebut ternyata tutup. Kedua saksi lalu mengetuk barak nomor dua milik tersangka yang berada di sampingnya. Tersangka lalu membuka pintu barak,” katanya.

Saat pintu dibuka, kedua saksi melihat sesuatu yang ganjil di dalam barak tersebut, yakni uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah lebaran yang cukup banyak. Dedy dan rekannya lalu memeriksa laptop tersangka hingga diketahui pria tersebut telah mencetak uang palsu.

Hal tersebut lalu dilaporkan ke Polres Pulpis. Aparat langsung bergerak meringkus tersangka. ”Dari keterangan tersangka, baru pertama kali mencetak uang palsu. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana pelaku mengedarkannya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, kejahatan itu dilakukan karena terjepit ekonomi dan memerlukan biaya untuk istrinya yang sedang hamil. Tersangka dibidik dengan Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (der/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers