SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 22 Oktober 2021 22:13
Ekonomi Sulit, Istri Hamil, Pria Ini Akhirnya Cetak Uang Palsu
UANG PALSU: Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono menggelar rilis kasus uang palsu di depan Kantor Polres Pulpis, Kamis (21/10). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Tekanan ekonomi untuk kehidupan sehari-hari, ditambah istri sedang hamil, membuat MSA (27) nekat memalsukan uang di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Warga Jawa Tengah (Jateng) ini akhirnya diringkus aparat akibat perbuatannya.

”Kami mengungkap pencetakan uang palsu yang dilakukan tersangka. Selain itu, kami juga menyita barang bukti, seperti laptop dan printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” kata Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Kurniawan Hartono dalam rilis, Kamis (31/10).

Kurniawan menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika sekuriti PT SCP 1 yang dipimpin Dedy Syahputra melakukan patroli di barak karyawan PT SCP Afdeling 11, Kecamatan Sebangau Kuala, 14 Oktober lalu. Di tengah perjalanan, Dedy berhenti di warung yang bersebelahan dengan barak karyawan.

”Namun, warung tersebut ternyata tutup. Kedua saksi lalu mengetuk barak nomor dua milik tersangka yang berada di sampingnya. Tersangka lalu membuka pintu barak,” katanya.

Saat pintu dibuka, kedua saksi melihat sesuatu yang ganjil di dalam barak tersebut, yakni uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah lebaran yang cukup banyak. Dedy dan rekannya lalu memeriksa laptop tersangka hingga diketahui pria tersebut telah mencetak uang palsu.

Hal tersebut lalu dilaporkan ke Polres Pulpis. Aparat langsung bergerak meringkus tersangka. ”Dari keterangan tersangka, baru pertama kali mencetak uang palsu. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana pelaku mengedarkannya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, kejahatan itu dilakukan karena terjepit ekonomi dan memerlukan biaya untuk istrinya yang sedang hamil. Tersangka dibidik dengan Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (der/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 September 2024 10:01

Pemkab Gelar Lomba Kadarkum

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Lomba Keluarga Sadar…

Kamis, 19 September 2024 10:00

Kader Posyandu Teratai Dapat Penghargaan Nasional

NANGA BULIK - Kader Posyandu Teratai Desa Beruta, Kabupaten Lamandau,…

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…

Jumat, 13 September 2024 12:21

Pemkab Sukamara Jalin Kerjasama dengan IPB

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Jumat, 13 September 2024 11:43

Anggota BPD di Kabupaten Lamandau Jalani Pelatihan

NANGA BULIK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers