SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 22 Oktober 2021 22:13
Ekonomi Sulit, Istri Hamil, Pria Ini Akhirnya Cetak Uang Palsu
UANG PALSU: Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono menggelar rilis kasus uang palsu di depan Kantor Polres Pulpis, Kamis (21/10). (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Tekanan ekonomi untuk kehidupan sehari-hari, ditambah istri sedang hamil, membuat MSA (27) nekat memalsukan uang di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Warga Jawa Tengah (Jateng) ini akhirnya diringkus aparat akibat perbuatannya.

”Kami mengungkap pencetakan uang palsu yang dilakukan tersangka. Selain itu, kami juga menyita barang bukti, seperti laptop dan printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” kata Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Kurniawan Hartono dalam rilis, Kamis (31/10).

Kurniawan menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika sekuriti PT SCP 1 yang dipimpin Dedy Syahputra melakukan patroli di barak karyawan PT SCP Afdeling 11, Kecamatan Sebangau Kuala, 14 Oktober lalu. Di tengah perjalanan, Dedy berhenti di warung yang bersebelahan dengan barak karyawan.

”Namun, warung tersebut ternyata tutup. Kedua saksi lalu mengetuk barak nomor dua milik tersangka yang berada di sampingnya. Tersangka lalu membuka pintu barak,” katanya.

Saat pintu dibuka, kedua saksi melihat sesuatu yang ganjil di dalam barak tersebut, yakni uang kertas pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah lebaran yang cukup banyak. Dedy dan rekannya lalu memeriksa laptop tersangka hingga diketahui pria tersebut telah mencetak uang palsu.

Hal tersebut lalu dilaporkan ke Polres Pulpis. Aparat langsung bergerak meringkus tersangka. ”Dari keterangan tersangka, baru pertama kali mencetak uang palsu. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana pelaku mengedarkannya,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, kejahatan itu dilakukan karena terjepit ekonomi dan memerlukan biaya untuk istrinya yang sedang hamil. Tersangka dibidik dengan Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar. (der/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers