Oknum Sopir Truk CPO atas nama Nikolaus Rutno (NR), mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim PN Palangka Raya, Kamis (21/10) lalu, sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah dan Novita Anggraini Uneputty, menuntutnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bunyi paal tersebut “Setiap orang yang mengembudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengeakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah, dalam dakwaan primairnya menyebutkan, terdakwa NR, pada Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar jam 11.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 depan Polda Kalteng, mengemudikan kendaraan dengan lalai, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban (Rensa) meninggal dunia.
Kronologisnya, sekitar jam 10.00 Wib terdakwa berangkat dari pabrik bongkar muat CPO di daerah Beringin dengan menggunakan 1 (satu) Unit Truck Tangki No. Pol. KH 8944 AP. Kemudian setelah selesai terdakwa melanjutkan perjalan pulang ke PT. BMB daerah Manuhing melalui jalan Tjilk Riwut Km 1 Palangka Raya,
Sesaat setelah melintas di Jalan Tjilik Riwut kilometer 1, di depan Mapolda Kalteng terdakwa bermaksud menyelip sebuah mobil truk tangki yang searah di depannya.. Selanjutnya, terdakwa ada melihat sebuah sepeda motor merk Vario warna hitam No. Pol. KH 3251 TU yang dikendarai oleh korban.
Awalnya terdakwa ingin mendahului sepeda motor tersebut dengan cara memberikan isyarat klakson dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban sempat berpindah lajur, dari lajur tengah ke sebelah kiri.
“Namun terdakwa tidak menyadari sepeda motor tersebut tidak sepenuhnya berpindah ke lajur sebelah kiri, sehingga ia menambah kecepatan truk hingga 60 kilometer per jam. Dan tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas, serta jarak yang sudah dekat, truk pun menyerempet sepeda motor tersebut hingga pengendaranya terjatuh,” papar Hamdanah.
Selanjutnya, terdakwa keluar dan berlari ke arah korban yang tidak sadarkan diri, untuk membantu evakuasi. Setelah itu ia pun diamankan pihak kepolisian yang datang ke lokasi kecelakaan. “Akibat tabrakan tersebut korban meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Doris Sylvanus,” tandas Hamdanah. (rm-107/gus)