SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 26 Oktober 2021 14:21
Dua Warga Suja Praperadilankan Polres Lamandau
PRAPERADILAN: Dua tersangka pencurian, Cosmos dan Maksimus (duduk) bersama kuasa hukumnya. Mereka mengajukan Praperadilan terhadap Polres Lamandau terkait penetapan tersangka kasus pencurian sawit yang menjeratnya. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Dua tersangka dugaan kasus pencurian buah sawit ajukan praperadilan terhadap Polres Lamandau, Kalimantan Tengah atas kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum tersangka Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna mendaftarkan perkara praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (25/10) kemarin.

“Kami telah mendaftarkan praperadilan Polres Lamandau atas kesewenang-wenangan mereka melakukan penangkapan kedua klien kami. Karena menurut kami prosedur atas penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” tegas Marden A. Nyaring, selaku kuasa hukum kedua tersangka.

Dia mengungkapkan bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, tidak bisa baca tulis dan buta huruf. Sehingga mereka minta didampingi oleh Penasihat Hukum Wangivsy Eryanto dan Marden A. Nyaring.

“Bahkan tidak bisa tandatangan dan surat kuasa menggunakan cap jempol. Jadi kami mendampingi atas dasar rasa kemanusiaan, membantu masyarakat lemah. Jangan sewenang-wenang dengan orang lemah, jangan memaksakan diri untuk menahan orang lemah jika belum terbukti bersalah,” cetusnya.

Menanggapi pengajuan praperadilan yang sudah dilayangkan oleh pengacara dari dua terduga tersangka, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan bahwa penetapan tersangka pada para pemohon dinilai sudah sesuai prosedur dan gelar perkara. “Penetapan tersangka sudah melalui jalur hukum yang jelas, sudah dengan gelar perkara dan ini sudah sesuai prosedur,” ujar Kapolres, Selasa (26/10)

Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya praperadilan yang dilakukan para pemohon dan siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami menghormati keputusan pengacara tersangka mengajukan gugatan pra peradilan dan akan menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers