SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 26 Oktober 2021 14:21
Dua Warga Suja Praperadilankan Polres Lamandau
PRAPERADILAN: Dua tersangka pencurian, Cosmos dan Maksimus (duduk) bersama kuasa hukumnya. Mereka mengajukan Praperadilan terhadap Polres Lamandau terkait penetapan tersangka kasus pencurian sawit yang menjeratnya. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Dua tersangka dugaan kasus pencurian buah sawit ajukan praperadilan terhadap Polres Lamandau, Kalimantan Tengah atas kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum tersangka Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna mendaftarkan perkara praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (25/10) kemarin.

“Kami telah mendaftarkan praperadilan Polres Lamandau atas kesewenang-wenangan mereka melakukan penangkapan kedua klien kami. Karena menurut kami prosedur atas penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” tegas Marden A. Nyaring, selaku kuasa hukum kedua tersangka.

Dia mengungkapkan bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, tidak bisa baca tulis dan buta huruf. Sehingga mereka minta didampingi oleh Penasihat Hukum Wangivsy Eryanto dan Marden A. Nyaring.

“Bahkan tidak bisa tandatangan dan surat kuasa menggunakan cap jempol. Jadi kami mendampingi atas dasar rasa kemanusiaan, membantu masyarakat lemah. Jangan sewenang-wenang dengan orang lemah, jangan memaksakan diri untuk menahan orang lemah jika belum terbukti bersalah,” cetusnya.

Menanggapi pengajuan praperadilan yang sudah dilayangkan oleh pengacara dari dua terduga tersangka, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan bahwa penetapan tersangka pada para pemohon dinilai sudah sesuai prosedur dan gelar perkara. “Penetapan tersangka sudah melalui jalur hukum yang jelas, sudah dengan gelar perkara dan ini sudah sesuai prosedur,” ujar Kapolres, Selasa (26/10)

Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya praperadilan yang dilakukan para pemohon dan siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami menghormati keputusan pengacara tersangka mengajukan gugatan pra peradilan dan akan menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers