Dua tersangka dugaan kasus pencurian buah sawit ajukan praperadilan terhadap Polres Lamandau, Kalimantan Tengah atas kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum tersangka Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna mendaftarkan perkara praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (25/10) kemarin.
“Kami telah mendaftarkan praperadilan Polres Lamandau atas kesewenang-wenangan mereka melakukan penangkapan kedua klien kami. Karena menurut kami prosedur atas penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” tegas Marden A. Nyaring, selaku kuasa hukum kedua tersangka.
Dia mengungkapkan bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, tidak bisa baca tulis dan buta huruf. Sehingga mereka minta didampingi oleh Penasihat Hukum Wangivsy Eryanto dan Marden A. Nyaring.
“Bahkan tidak bisa tandatangan dan surat kuasa menggunakan cap jempol. Jadi kami mendampingi atas dasar rasa kemanusiaan, membantu masyarakat lemah. Jangan sewenang-wenang dengan orang lemah, jangan memaksakan diri untuk menahan orang lemah jika belum terbukti bersalah,” cetusnya.
Menanggapi pengajuan praperadilan yang sudah dilayangkan oleh pengacara dari dua terduga tersangka, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan bahwa penetapan tersangka pada para pemohon dinilai sudah sesuai prosedur dan gelar perkara. “Penetapan tersangka sudah melalui jalur hukum yang jelas, sudah dengan gelar perkara dan ini sudah sesuai prosedur,” ujar Kapolres, Selasa (26/10)
Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya praperadilan yang dilakukan para pemohon dan siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami menghormati keputusan pengacara tersangka mengajukan gugatan pra peradilan dan akan menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya. (mex/sla)