SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 28 Oktober 2021 15:21
Kawan Bejat, Istri Teman Sendiri Mau Diperkosa, Modusnya Begini

Lantaran tak bisa menahan nafsu seksualnya, seorang pria di Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial Tn, nyaris memerkosa istri temannya sendiri. Pria itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Perkaranya telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan. Tn sendiri sempat membantah perbuatan yang dilakukannya kepada korban. ”Tidak ada saya mau memerkosanya,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (27/10). Jaksa lantas bertanya mengapa menghampiri korban dalam kondisi menggunakan celana dalam di kamar korban. Dia lalu terdiam hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

”Itu karena korban melawan. Coba kalau tidak, saudara lakukan perbuatan itu kan?” tanya jaksa yang tak dibantah tersangka. Akibat perbuatannya, korban yang memberikan perlawanan terluka setelah berupaya kabur dan terjatuh. Korban bersama suaminya lalu melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Peristiwa itu terjadi 26 Agustus lalu, sekitar pukul 00.55 WIB di kediaman korban, wilayah Kecamatan MB Ketapang. Niat busuk tersangka diketahui korban ketika mencium bau yang tidak sedap saat tidur di kamar.

Saat berbalik arah, korban terkejut dan mulutnya langsung dibekap tersangka yang saat itu hanya mengenakan celana dalam. Tersangka lalu mengajak korban berhubungan badan. Korban lalu pura-pura mengalah agar bekapan tersangka bisa dilepas.

Saat itulah korban berupaya lari. Namun, tersangka langsung menariknya dan kembali membekap mulutnya. Perbuatan tersangka gagal setelah korban berjanji tidak akan menceritakan perbuatannya kepada suaminya, hingga tersangka pergi.

Perbuatan tersebut dilakukan saat suami korban tidak ada di rumah. Tersangka masuk ke rumah korban dengan alasan ingin menunggu suaminya dan mereka sudah janjian. Atas perbuatannya, Tn dibidik dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers