SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 28 Oktober 2021 15:21
Kawan Bejat, Istri Teman Sendiri Mau Diperkosa, Modusnya Begini

Lantaran tak bisa menahan nafsu seksualnya, seorang pria di Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial Tn, nyaris memerkosa istri temannya sendiri. Pria itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Perkaranya telah dilimpahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan. Tn sendiri sempat membantah perbuatan yang dilakukannya kepada korban. ”Tidak ada saya mau memerkosanya,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (27/10). Jaksa lantas bertanya mengapa menghampiri korban dalam kondisi menggunakan celana dalam di kamar korban. Dia lalu terdiam hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

”Itu karena korban melawan. Coba kalau tidak, saudara lakukan perbuatan itu kan?” tanya jaksa yang tak dibantah tersangka. Akibat perbuatannya, korban yang memberikan perlawanan terluka setelah berupaya kabur dan terjatuh. Korban bersama suaminya lalu melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Peristiwa itu terjadi 26 Agustus lalu, sekitar pukul 00.55 WIB di kediaman korban, wilayah Kecamatan MB Ketapang. Niat busuk tersangka diketahui korban ketika mencium bau yang tidak sedap saat tidur di kamar.

Saat berbalik arah, korban terkejut dan mulutnya langsung dibekap tersangka yang saat itu hanya mengenakan celana dalam. Tersangka lalu mengajak korban berhubungan badan. Korban lalu pura-pura mengalah agar bekapan tersangka bisa dilepas.

Saat itulah korban berupaya lari. Namun, tersangka langsung menariknya dan kembali membekap mulutnya. Perbuatan tersangka gagal setelah korban berjanji tidak akan menceritakan perbuatannya kepada suaminya, hingga tersangka pergi.

Perbuatan tersebut dilakukan saat suami korban tidak ada di rumah. Tersangka masuk ke rumah korban dengan alasan ingin menunggu suaminya dan mereka sudah janjian. Atas perbuatannya, Tn dibidik dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers