SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 28 Oktober 2021 15:27
Tuntut Plasma, Warga Datangi Perusahaan

Pengurus koperasi bersama Kepala Desa (Kades) dan masyarakat Desa Tumbang Jalemu, Kecamatan Manuhing yang terafiliasi dalam Koperasi Jalemu Harapan Pandohop,  menyambangi kantor salah satu perusahaan yang beroperasi di desa tersebut. Kedatangan mereka untuk meminta perusahaan memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat.

”Sampai saat ini, masyarakat belum menerima hasil dari kebun plasma. Kami bersama masyarakat mendatangi perusahaan untuk membahas itu. Intinya, kami meminta perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yang berlaku,” ucap Kades Tumbang Jalemu Yuel, Rabu (27/10).

Sementara itu, Ketua Koperasi Jalemu Harapan Pandohop Nanjak meminta kepada pihak perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma, karena sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan manfaat dari kebun plasma. ”Kami juga telah mempersiapkan koperasi untuk menjalin kerjasama sesuai aturan yang ada,” ujar dia. Terpisah, Sekretaris Koperasi Jalemu Harapan Pandohop Adventino mengatakan, dari hasil pertemuan itu, manajemen perusahaan menyambut baik terkait permintaan dari masyarakat. Tinggal menunggu keseriusan perusahaan untuk memfasilitasi masyarakat.

”Kalau mengacu ke aturan pemerintah, kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen yang wajib direalisasikan dari luasan kebun perusahaan. Peraturan pemerintah sudah jelas, bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun untuk masyarakat sekitar,” terangnya.

Selain itu kata dia, juga dilakukan konsolidasi melalui diskusi dengan PT KHS, dan melayangkan surat resmi untuk meminta perusahaan berkontribusi memfasilitasi terkait kebun plasma ini. ”Kami masyarakat siap bergerak, tinggal bagaimana dari perusahaan juga harus berkontribusi, karena itu menjadi kewajiban mereka,” tegas Adventino.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat tiga tahun, sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.

”Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan diberikan sanksi administratif, mulai dari denda bahkan sampai pencabutan perizinan berusaha perkebunan,” pungkas Adventino. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers