SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 28 Oktober 2021 15:27
Tuntut Plasma, Warga Datangi Perusahaan

Pengurus koperasi bersama Kepala Desa (Kades) dan masyarakat Desa Tumbang Jalemu, Kecamatan Manuhing yang terafiliasi dalam Koperasi Jalemu Harapan Pandohop,  menyambangi kantor salah satu perusahaan yang beroperasi di desa tersebut. Kedatangan mereka untuk meminta perusahaan memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat.

”Sampai saat ini, masyarakat belum menerima hasil dari kebun plasma. Kami bersama masyarakat mendatangi perusahaan untuk membahas itu. Intinya, kami meminta perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yang berlaku,” ucap Kades Tumbang Jalemu Yuel, Rabu (27/10).

Sementara itu, Ketua Koperasi Jalemu Harapan Pandohop Nanjak meminta kepada pihak perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma, karena sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan manfaat dari kebun plasma. ”Kami juga telah mempersiapkan koperasi untuk menjalin kerjasama sesuai aturan yang ada,” ujar dia. Terpisah, Sekretaris Koperasi Jalemu Harapan Pandohop Adventino mengatakan, dari hasil pertemuan itu, manajemen perusahaan menyambut baik terkait permintaan dari masyarakat. Tinggal menunggu keseriusan perusahaan untuk memfasilitasi masyarakat.

”Kalau mengacu ke aturan pemerintah, kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen yang wajib direalisasikan dari luasan kebun perusahaan. Peraturan pemerintah sudah jelas, bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun untuk masyarakat sekitar,” terangnya.

Selain itu kata dia, juga dilakukan konsolidasi melalui diskusi dengan PT KHS, dan melayangkan surat resmi untuk meminta perusahaan berkontribusi memfasilitasi terkait kebun plasma ini. ”Kami masyarakat siap bergerak, tinggal bagaimana dari perusahaan juga harus berkontribusi, karena itu menjadi kewajiban mereka,” tegas Adventino.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat tiga tahun, sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.

”Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan diberikan sanksi administratif, mulai dari denda bahkan sampai pencabutan perizinan berusaha perkebunan,” pungkas Adventino. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 September 2024 10:01

Pemkab Gelar Lomba Kadarkum

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Lomba Keluarga Sadar…

Kamis, 19 September 2024 10:00

Kader Posyandu Teratai Dapat Penghargaan Nasional

NANGA BULIK - Kader Posyandu Teratai Desa Beruta, Kabupaten Lamandau,…

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…

Jumat, 13 September 2024 12:21

Pemkab Sukamara Jalin Kerjasama dengan IPB

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Jumat, 13 September 2024 11:43

Anggota BPD di Kabupaten Lamandau Jalani Pelatihan

NANGA BULIK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers