Pengurus koperasi bersama Kepala Desa (Kades) dan masyarakat Desa Tumbang Jalemu, Kecamatan Manuhing yang terafiliasi dalam Koperasi Jalemu Harapan Pandohop, menyambangi kantor salah satu perusahaan yang beroperasi di desa tersebut. Kedatangan mereka untuk meminta perusahaan memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat.
”Sampai saat ini, masyarakat belum menerima hasil dari kebun plasma. Kami bersama masyarakat mendatangi perusahaan untuk membahas itu. Intinya, kami meminta perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yang berlaku,” ucap Kades Tumbang Jalemu Yuel, Rabu (27/10).
Sementara itu, Ketua Koperasi Jalemu Harapan Pandohop Nanjak meminta kepada pihak perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma, karena sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan manfaat dari kebun plasma. ”Kami juga telah mempersiapkan koperasi untuk menjalin kerjasama sesuai aturan yang ada,” ujar dia. Terpisah, Sekretaris Koperasi Jalemu Harapan Pandohop Adventino mengatakan, dari hasil pertemuan itu, manajemen perusahaan menyambut baik terkait permintaan dari masyarakat. Tinggal menunggu keseriusan perusahaan untuk memfasilitasi masyarakat.
”Kalau mengacu ke aturan pemerintah, kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen yang wajib direalisasikan dari luasan kebun perusahaan. Peraturan pemerintah sudah jelas, bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun untuk masyarakat sekitar,” terangnya.
Selain itu kata dia, juga dilakukan konsolidasi melalui diskusi dengan PT KHS, dan melayangkan surat resmi untuk meminta perusahaan berkontribusi memfasilitasi terkait kebun plasma ini. ”Kami masyarakat siap bergerak, tinggal bagaimana dari perusahaan juga harus berkontribusi, karena itu menjadi kewajiban mereka,” tegas Adventino.
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat tiga tahun, sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.
”Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan diberikan sanksi administratif, mulai dari denda bahkan sampai pencabutan perizinan berusaha perkebunan,” pungkas Adventino. (arm/gus)