Darmanto alias Toto alias Oo, korban pembunuhan sempat berteriak dan terdengar oleh saksi Sukimin yang merupakan tetangganya. Pengakuan ini diungkapkan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Sampit dengan perkara terdakwa Andreas Meno Alona alias Andri.
“Saya kira korban sakit perut waktu itu, saya datangilah,” ucap saksi dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Darminto Hutasoit, Selasa (2/11). Diceritakan saksi, rumahnya dan korban bersebelahan, saat kejadian korban minta tolong dan berteriak-teriak, sehingga saksi langsung ke kediaman korban.
“Saya kira waktu itu korban sakit perut, namun saat ke lokasi (TKP) di sekitar korban sudah bersimbah darah,” ucap saksi. Saat itu saksi mengaku sempat melihat terdakwa ingin membacok korban lagi dan terdakwa sempat mengacungkan pisau ke arah saksi. Saksi juga sempat meminta terdakwa jangan melakukan pembunuhan. Namun hal itu tak digubris oleh terdakwa.
“Saya balik dan minta tolong warga,” ucap saksi. Kemudian saksi bersama warga mendatang korban, dan terdakwa sudah melarikan diri. Korban bersimbah darah dan pisau menancap di tubuhnya. “Saat korban kami hampiri, waktu itu masih dalam kondisi hidup,” cerita saksi.
Diketahui, terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan HM Arsyad, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban dibunuh lantaran menolak keinginan terdakwa yang saat itu ingin meminjam uang. Korban dihabisi dengan pisau yang sudah dibawa terdakwa dari rumah. (ang/fm)