Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie didakwa memaksa sebelas kepala desa di wilayahnya untuk menyetor masing-masing sebesar Rp 500 juta dari dana desa untuk membangun jalan. Namun, hal itu diduga hanya modus untuk mengeruk keuntungan hingga negara dirugikan sebesar Rp 2.107.850.000.
Hal itu terungkap sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (3/11). Dalam kasus itu, Hernadie melibatkan pengusaha Asang Triasha sebagai pelaksana pekerjaan untuk membangun jalan pada 2020 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangun Dwi Sugiartono dalam dakwaan primair menyebutkan, jalan yang dibangun merupakan penghubung sebelas desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang. Dari Desa Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, sepanjang sekitar 43 kilometer.
”Terdakwa juga memaksa sebelas kades tersebut untuk membuat surat perintah kerja (SPK) dengan Asang Triasha yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa untuk pelaksana pembuatan jalan tersebut,” kata Bangun.
Hal tersebut bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017. ”Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Asang Triasha sebesar Rp 2.107.850.000,” katanya.
Jaksa melanjutkan, kerugian negara dalam perkara itu diperoleh dari laporan hasil audit Inspektorat Katingan. Awalnya sebelas kades tersebut menolak membayar biaya proyek pada Asang Triasha, karena pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Namun, Hernadie turun tangan memaksa kades membayarnya, sehingga terpaksa menuruti mengeluarkan dana sesuai yang diminta.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan subsidair, perbuatan Hernadie diancam pidana sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rm-107/ign)