Seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah di Kabupaten Kapuas, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas. Wanita inisial MG (31) ini dilaporkan oleh warga karena kekerasannya kepada korban berinisal YHS (9) dan MR (5). Dua anak ini merupakan anak tirinya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita tersebut yang merupakan oknum guru honorer, karena melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Untuk pelaku yang merupakan honorer ini, telah kami amankan. Usai adanya laporan oleh warga yang ada didekat rumah korban. Saat ini dalam pemeriksaan penyidikan di unit Pelindungan perempuan dan anak (PPA),”ujarnya, Jumat (5/11) kemarin.
Mantan kasat reskrim Polres Barito Utara ini juga menuturkan, dari kronologis kejadian, aksi kekerasan itu diketahui oleh pelapor, yang akhirnya membawa anak tiri pelaku ke polres untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Pelapor ini mengetahui pelaku memukuli anak-anak tirinya ini, karena merasa kasihan kepada para korban, pelapor datang bersama korban untuk melaporkan pelaku. Akhirnya kami lakukan penangkapan setelah proses pemeriksaan terhadap korban dan pelapor,”terang Kristanto.
Sementara itu, dari keterangan pelaku saat diinetrogasi pihak penyidik PPA, ia mengaku melakukan kekerasan dalam lingkung rmah tangga sejak pada tahun 2019 yang lalu. Hingga kekerasan fisik kepada para korban setiap hari dilakukan oleh pelaku pada tahun 2021.
“Kejadian ini sejak tahun 2019, namun dilakukan sekali-sekali saja. Kalau pada tahun 2021 ini dilakukan hampir setiap hari, kekerasan pelaku terhadap para korban ini,”bebernya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku pun terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, karena tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Dari kekerasan itu juga pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, seperti satu buah charger laptop dan dua stel baju.(der/gus)