PURUK CAHU– Sepanjang dua tahun terakhir (2020-2021), pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Murung Raya (Mura) mandeg alias tidak berjalan. Penyebabnya, pihak legislatif mengaku terkendala anggaran untuk penyusunan naskah raperda lewat kajian akademis dan uji publik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Gad F.Silam mengatakan ketersediaan anggaran dalam melakukan pembahasan Raperda inisiatif DPRD Mura dengan total terdapat 5 buah raperda inisiatif untuk sementara ini 3 diantaranya merupakan usulan pada tahun 2020 dan 2 raperda inisiatif masuk pada tahun 2021 ini.
“Kita berharap semua Raperda inisiatif DPRD Mura dapat dibahas pada tahun 2022 nantinya, tentu perlu adanya dukungan anggaran dari pihak Pemerintah terhadap pembahasan ini,” jelasnya, Rabu (10/11).
Tidak dilakukannya pembahasan Raperda inisiatif DPRD Mura pada tahun 2020 dan 2021 keterbatasan dalam melakukan kajian akademis dan uji publik.
“Setidaknya jangan sampai terjadi seperti 2 tahun tersebut ini, untuk anggaran pembuatan perda dari inisiatif atau usulan DPRD Mura tidak ada lagi pada tahun 2022,” lanjut politisi PDI-Perjuangan ini.
Hingga saat ini, Bapemperda DPRD Mura sangat berharap adanya raperda inisiatif yang dapat digodok oleh pihaknya jangan hanya usulan raperda dari pihak pemerintah saja yang telah disetujui. (one)