PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura) sudah membuat draf untuk lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda). Kelima raperda itu diagendakan dibahas bersama eksekutif di tahun 2022.
“Saat ini DPRD Mura telah mempunyai 5 buah raperda inisiatif dewan dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah untuk ditampung terlebih dahulu dan diajukan untuk tahun 2022 nantinya,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura Gad F. Silam, Rabu (10/11).
Kelima draf raperda itu adalah raperda mengenai perlindungan masyarakat hukum adat, raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Perda Perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2003 tentang Pengaturan Pengurusan dan Retribusi izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Serta yang terakhir adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah di Kabupaten Murung Raya.
“Ini masih rencana dan nanti jika ada usulan tambahan ataupun sejenisnya maka bisa diakomodir yang jelas ini adalah rencana kerja bapemperda untuk 2022,” tambahnya Gad F.Silam.
Untuk tahun 2021 ini, pihak Bapemperda telah menyetujui 6 buah raperda usulan eksekutif menjadi sebuah perda yakni raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kawasan tanpa rokok,kesejahteraan sosial, pengelolaan barang milik daerah, perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa serta perubahan Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (one)