SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 07 Desember 2021 12:12
Abdi Negara Pungli Kades Ratusan Ribu Cairkan Dana Desa, Begini Modusnya

Seorang abdi negara di Kabupaten Kapuas, Ys, memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan. Posisinya sebagai Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, digunakan untuk memeras kepala desa saat mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa.

Perkara tersebut telah memasuki sidang perdana dengan terdakwa Ys di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, 24 November lalu. Sidang akan dilanjutkan besok (8/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiki Indrawan dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa meminta dan menerima sejumlah uang dari kades minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 350 ribu untuk proses pengajuan pencairan ADD dan DD. Praktik jatah haram itu berlangsung pada 2015, 2016, 2017, dan 2018.

”Terdakwa mengerjakan sesuatu bagi dirinya sebagai Bendahara PPKD dengan memaksa kades di Kapuas untuk memberikan sejumlah uang. Apabila kades tidak memberikan uang tersebut, terdakwa memperlambat proses pencairan ADD dan DD dengan waktu sekitar tiga sampai lima hari. Namun, apabila kades memberikan uang, proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu satu sampai dua hari,” ujarnya.

Kiki melanjutkan, situasi tersebut sengaja dikondisikan terdakwa agar setiap kades menyetor sejumlah uang. Apabila jatah tak diberikan, pencarian tak bisa cepat dilakukan dengan beragam alasan, seperti tidak ada petugas atau atasan yang berwenang sedang rapat.

Perbuatan Ys dinilai melanggar Pasal 12 Huruf (e) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Dalam dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (rm-107/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers