SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 07 Desember 2021 12:12
Abdi Negara Pungli Kades Ratusan Ribu Cairkan Dana Desa, Begini Modusnya

Seorang abdi negara di Kabupaten Kapuas, Ys, memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan. Posisinya sebagai Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, digunakan untuk memeras kepala desa saat mengajukan pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa.

Perkara tersebut telah memasuki sidang perdana dengan terdakwa Ys di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, 24 November lalu. Sidang akan dilanjutkan besok (8/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiki Indrawan dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa meminta dan menerima sejumlah uang dari kades minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 350 ribu untuk proses pengajuan pencairan ADD dan DD. Praktik jatah haram itu berlangsung pada 2015, 2016, 2017, dan 2018.

”Terdakwa mengerjakan sesuatu bagi dirinya sebagai Bendahara PPKD dengan memaksa kades di Kapuas untuk memberikan sejumlah uang. Apabila kades tidak memberikan uang tersebut, terdakwa memperlambat proses pencairan ADD dan DD dengan waktu sekitar tiga sampai lima hari. Namun, apabila kades memberikan uang, proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu satu sampai dua hari,” ujarnya.

Kiki melanjutkan, situasi tersebut sengaja dikondisikan terdakwa agar setiap kades menyetor sejumlah uang. Apabila jatah tak diberikan, pencarian tak bisa cepat dilakukan dengan beragam alasan, seperti tidak ada petugas atau atasan yang berwenang sedang rapat.

Perbuatan Ys dinilai melanggar Pasal 12 Huruf (e) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Dalam dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (rm-107/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 September 2024 10:01

Pemkab Gelar Lomba Kadarkum

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Lomba Keluarga Sadar…

Kamis, 19 September 2024 10:00

Kader Posyandu Teratai Dapat Penghargaan Nasional

NANGA BULIK - Kader Posyandu Teratai Desa Beruta, Kabupaten Lamandau,…

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…

Jumat, 13 September 2024 12:21

Pemkab Sukamara Jalin Kerjasama dengan IPB

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Jumat, 13 September 2024 11:43

Anggota BPD di Kabupaten Lamandau Jalani Pelatihan

NANGA BULIK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers