SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 08 Desember 2021 13:30
PARAHNYA EH..!!! Oknum Guru Ini Makan Gaji Buta Empat Tahun, Kepsek Mengaku Diancam Dibunuh
MANGKIR TUGAS: Bijuri, mantan guru SDN 1 Sampirang I, duduk sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Barito Utara, melalaikan tugasnya selama empat tahun. Meski tak mengajar, ”Oemar Bakri” itu tetap menikmati gaji dan tunjangan yang rutin dibayar hingga totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Sang guru akhirnya diperkarakan dan kini jadi pesakitan.

Empat tahun lamanya Bijuri tak lagi mengajar sebagai guru sebagaimana mestinya. Pria itu sedianya ditugaskan di SDN 1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur. Dia mangkir dari pengabdiannya itu mulai tahun 2016-2019.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (6/12), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhammudin. Perbuatan yang dilakukan Bijuri dinilai masuk dalam kategori korupsi yang merugikan negara dari gaji dan tunjangan yang dibayar padanya.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 290.258.770. ”Menuntut terdakwa agar dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata JPU.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 189.131.574. Apabila kerugian tersebut tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita negara. Apabila harta tidak mencukupi untuk menutup kerugian, diganti dengan pidana penjara selama sebelas bulan.

Terdakwa sebenarnya sudah lama menjadi guru. Bijuri diangkat sebagai CPNS di SDN-1 Sampirang I berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993.

Dia kemudian dikukuhkan menjadi PNS berdasarkan SK Gubernur Kalteng Nomor: 821.2/2091/TGT tanggal 10 Maret 1995 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Guru. Selain itu, Bijuri juga menerima kenaikan pangkat melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Keputusan itu membuatnya menerima gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, sejak Juli 2016 – November 2020, dia justru mengabaikan tugas mulianya tersebut, namun tetap menerima gaji dan tunjangan. 

Pembayaran gaji dan tunjangan itu jadi temuan Inspektorat Barito Utara. Bijuri dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 295.258.770 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN 1 Sampirang I.

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda keterangan saksi, Walto, mantan Kepala Sekolah SDN 1 Sempirang mengatakan, syarat untuk dapat menerima tunjangan daerah dan tunjangan daerah terpencil adalah absensi secara manual yang ditandatangani guru. 

”Saya yang tanda tangan absen Bijuri pada tahun 2016, karena saya diancam akan dibunuh apabila saya tidak menuruti perintah terdakwa,” ujar Walto. Saksi lainnya dari tenaga honorer di sekolah tersebut mengaku hanya 20 kali bertemu Bijuri selama empat tahun. Padahal, sekolah tersebut hanya memiliki tiga orang guru.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Robi, mengatakan, terdakwa tidak pernah mengancam kepala sekolah menandatangani absen atau daftar hadir sebagai syarat cairnya tunjangan daerah dan lainnya. ”Alasan terdakwa tidak hadir karena kondisi sekolah yang jauh dan luput dari perhatian pemerintah. Terdakwa pernah usul pindah, tapi tidak disetujui,” tandasnya. (rm-107/ign)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers