Dua pelaku tindak pidana kejahatan pencurian, berhasil dibekuk dalam dua kasus dan lokasi berbeda, oleh Tim Gabungan dari Unit Resmob Polsek Pahandut, Unit Reskrim Polresta, Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng Dan Intelmob Sat Brimob Polda Kalteng.
Tak tanggung-tanggung, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi peluru dari senjata api di bagian kaki lantaran melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat disergap di daerah Pulang Pisau, saat ingin kabur ke Banjarmasin.
Kapolsek Pahandut AKP Susilowati memaparkan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu yakni atas nama Suandi Rahman alias Andi (37), sebagai pelaku pencurian 14 ponsel dan satu notebook di Asrama Putri Beata Stollenwerk di Jalan Gunung Slamet.
”Pria residivis ini ditembak dibagian kaki saat diringkus, tak sampai 1×24 jam setelah beraksi pada Senin (6/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Ia mengaku lantaran kepepet perekonomian dan menganggur, sehingga mencuri. Selain itu pelaku ini juga ingin pulang kampung ke Banjarmasin, setelah orang tuanya meninggal dunia, hingga berpikir mencuri,” bebernya.
Akibat aksi Andi ini lanjut Susilowati, 15 pelajar penghuni Asrama Putri tersebut kehilangan ponsel dan notebook. Tersangka masuk ke dalam asrama putri dengan cara memanjat pagar belakang, dan membuka pintu yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang-barang berharga.
Sebelum beraksi, tersangka berjalan masuk dalam sebuah gang saat sampai di sebuah lapangan tenis. Setelah melihat kondisi sedang sepi, lalu mendatangi sebuah bangunan bertingkat dan memanjat pagar. Masuk ke dalam pagar membuka pintu belakang yang saat itu tidak terkunci, dan mengambil ponsel dan notebook penghuni asrama.
“Jadi tersangka ini residivis dan dalam aksi itu mengembat 14 Unit Handphone dan satu Unit Notebook. Namun barang itu tidak sempat terjual lantaran berhasil diungkap oleh personel. Tetapi akibat kejadian tersebut kerugian materi mencapai Rp 49.000.000,” ujar perwira pertama Polri ini, Rabu (8/12) kemarin, didampingi Wakapolsek Iptu Sony Robertus. Tersangka ini pun sudah dimintai keterangan, termasuk beberapa saksi dan menunggu proses hukum selanjutnya. Andi pun mengakui menyesal atas perbuatan tersebut”Saya akui semua untuk perbuatan mencuri tersebut. Itu karena ekonomi,” ucapnya sambil menunduk.
Sementara untuk tersangka lainnya, yakni atas nama Tommy Fang (51) warga Jalan Tjilik Riwut kilometer 9. Pria ini diamankan setelah mencuri pompa air milik Paul Yunika, salah satu seorang pemuka agama di Jalan Sat Adji .Pelaku ini beraksi membobol barak Khozy di Jalan Temanggung Kanyapi, pada Sabtu (4/12).
Susilowati mengungkapkan, dalam aksinya tersangka awalnya berjalan kaki menuju lokasi dan diketahui barak tersebut kosong. Kemudian, memanjat tembok dan melihat dua unit pompa. Untuk mengelabui orang, hasil curian dilempar ke luar tembok. Namun pada saat hendak mengambil, korban melihat dan langsung berhasil mengamankan tersangka.
“Jadi untuk satunya diamankan oleh pemilik dan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pahandut untuk diproses dengan hukum yang berlaku. Keduanya sudah dikenakan tersangka dan pasal 363 tentang pencurian,“pungkasnya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner.(daq/gus)