Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar operasi gabungan untuk menertibkan angkutan berat yang melebihi tonase jalan. Puluhan kendaraan yang melebihi tonase jalan dan dinilai melanggar aturan terjaring razia tersebut.
Tim tersebut terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Katingan, Dishub Kalteng, Kejaksaan Negeri Katingan, Pengadilan Negeri Katingan, dan Satlantas Polres Katingan. Razia digelar selama dua hari di wilayah Kereng Pangi Km 17 Katingan.
Kepala Dinas PUPRHub Katingan Christian Rain mengatakan, operasi tersebut menyasar kendaraan roda empat dalam angkutan barang dan roda enam pengangkut material, serta truk angkutan berat.
”Kami juga mengecek kelengkapan dan jumlah muatan ketika melintasi area jalan tersebut. Selain untuk mengontrol kerusakan badan jalan akibat tonase yang berlebihan, juga dapat menertibkan kendaraan roda empat dan angkutan truk dalam berkendara agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Jumat (10/12).
Selain itu, lanjutnya, tim gabungan juga menertibkan kepatuhan pajak dan kelengkapan berkas atau dokumen berkendara. Hasil operasi di lapangan, hari pertama sebanyak 56 unit angkutan barang ditilang dengan cara sidang di tempat. ”Pada hari kedua, sebanyak 46 angkutan ditilang,” ujarnya.
Christian menuturkan, dari razia tersebut terlihat masih tingginya pelanggaran yang dilakukan angkutan barang. Pihaknya mengimbau pemilik angkutan agar mematuhi ketentuan berlalu lintas dalam hal angkutan barang. (sos/ign)