Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menangani sebanyak 91 kasus kejahatan selama 2021. Kasus Narkotika merupakan kejahatan yang paling menonjol, dan yang juga perlu menjadi perhatian adalah tingginya kasus persetubuhan anak.
Kajari Lamandau melalui kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamandau Ambo Rizal Cahyadi mengungkapkan bahwa ada 91 perkara kasus kejahatan yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2021. Setelah kasus Narkotika, perkara pencurian menempati posisi kedua.
“Narkotika 25 perkara, pencurian 19 perkara, anak 13 perkara, sisanya perkara Kamtibum dan oharda (tindak pidana terhadap orang dan harta benda),” ujarnya.
Untuk kasus Narkotika pelakunya juga bervariasi. Untuk bandar besar ataupun kurir dan pengedar dengan barang bukti skala besar umumnya berasal dari luar wilayah seperti warga Pontianak, Pangkalan Bun, Sampit atau Palangka Raya karena Lamandau hanya sebagai perlintasan.
“Tapi barang buktinya bisa satuan kilogram karena pesanan bandar besar. Namun mirisnya banyak pula tangkapan pengguna penyalahgunaan narkotika yang merupakan warga dari pedesaan hingga karyawan perkebunan, artinya ancaman narkotika itu tidak hanya di perkotaan saja,” tambahnya.
Sementara Kasus pencurian dan penggelapan sendiri TKP lebih didominasi di perusahaan perkebunan. Tingginya harga sawit belakangan ini membuat aksi pencurian dan penggelapan sawit oleh masyarakat maupun karyawan perusahaan meningkat. (mex/sla)