Bupati Katingan Sakariyas mewanti-wanti semua kepala desa di wilayahnya agar supaya berhati-hati menggunakan anggaran dana desa yang disalurkan pemerintah pusat. Penggunaan yang tak sesuai aturan, bisa menyeret kades dalam perkara tindak pidana korupsi.
Di Katingan ada 154 desa yang tersebar di 13 Kecamatan. Kades diminta tak ikut dalam semua aspek pengunaan anggaran dana desa, seperti pengeluaran yang bisa melalui bendahara.
”Semua pengeluaran bisa melalui bendahara desa. Maka, hindari dan jangan setelah mengambil uang di bank, kemudian diserahkan kepada kepala desa tanpa adanya laporan pengunaan dan pemanfaatan dana desa,” jelasnya, kemarin.
Ketika ada program pembangunan, lanjutnya, harus dilakukan dengan pembahasan dan perencanaan. Hal itu harus melibatkan musyawarah badan permusyawaratan desa (BPD). Program yang dikerjakan harus ada dalam pembahasan APBDes.
”Jangan sampai yang tidak ada dalam pembahasan APBDes, malah itu yang dilakukan, ” katanya.
Dia mengharapkan, perangkat desa bisa bekerja sama dengan baik agar pemanfaatan dana desa bisa maksimal. Selain itu, kades diminta peka dengan merangkul lawan politiknya ketika pilkades usai, sehingga tidak ada konflik dalam pelaksanaan pembangunan desa.
”Saya tidak ingin ada kepala desa yang terlibat atau tersandung kasus hukum tindak pidana korupsi. Seperti yang kasus-kasus yang sebelumnya,” tandasnya. (sos/ign)