Bagi warga Sukamara, dilarang menebang atau merusak pohon pelindung di tepi jalan. Sebab, jika kedapatan melakukan penebangan maka dikenakan sanksi wajib mengganti satu pohon minimal 35 batang pohon dengan tinggi 1 meter dan diameter 3 sentimeter.
Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara Syamsir Hidayat, saat ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang larangan merusak pohon perindang. Bagi yang melanggar maka sudah ada sanksi sesuai dengan jumlah dan Besarnya pohon yang dirusak.
“Pohon-pohon ditanam pinggir jalan merupakan aset pemerintah daerah, sehingga perlu dijaga dan dipelihara. Fungsi pohon lebih utama menjaga kelestarian lingkungan dan iklim,” ujarnya. Syamsir menambahkan, pihak DLH juga melakukan pemantauan kondisi sejumlah pohon yang rusak akibat ditebang.
Melalui Perbup sudah diberlakukan maka pelaku pengrusakan pohon tersebut bisa dikenakan sanksi dan harus mengganti pohon baru. Lantaran masih tahap persuasif, maka pihaknya hanya memberikan teguran langsung kepada warga yang kedapatan menebang menebang pohon perindang pinggir jalan. “Menebang dilarang, memangkas diperbolehkan dengan terlebih dahulu melapor ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagai pemilik aset pohon dan menembuskan surat ke Dinas PUPR Perkim dan DLH,” pungkas Syamsir. (fzr/gus)