SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 25 Desember 2021 12:02
Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Caleg Perempuan Ini Dipenjara
ilustrasi

Seorang mantan calon anggota legislatif di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), DA alias DS , harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, pria itu dilaporkan Hamzah terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean tersebut dilakukan pada 2013 – 2019.

Modus tersangka, dengan berpura-pura membeli tanah korban. Setelah sertifikat diserahkan, uangnya tidak dibayar. Selain itu, agar dapat menjual tanah tersebut, tersangka memalsukan surat kuasa. Sertifikat juga digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar. Pelaku yang juga ibu rumah tangga tersebut dibidik dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Meski demikian, di hadapan jaksa, tersangka menyangkal tudingan penipuan terhadapnya.

”Tidak ada saya melakukan penipuan,” tegasnya. Tersangka justru menyebut dirinya yang ditipu Hamzah. Menurut tersangka, letak tanah tersebut di samping Gedung Olahraga (GOR) Parenggean. Sertifikat atas nama Nurdiansyah dengan luasaan 1.986 meter persegi tersebut, lanjutnya, bukan sertifikat tanah yang dia beli. Korban dituduh menipu karena sertifikat sebenarnya atas nama H Rahmadi. Tersangka mengaku membeli tanah itu setelah ada komunikasi antara dirinya dengan korban dan menyepakati harga tanah sebesar Rp 400 juta. Kemudian tanah itu dibayar secara bertahap.

Jumlah yang belum dibayar hanya sebesar Rp 100 juta, sehingga dia membantah tudingan penipuan tersebut.Bahkan, lanjutnya, jika dihitung, pembayaran dianggap lunas jika termasuk biaya transportasi tersangka ke Jawa menemui korban dan biaya perawatannya. Tersangka kemudian menyerahkan tanah itu kepada PT Billy Indonesia untuk kegiatan pengambilan sampel pertambangan. Dari kegiatan itu, dia mengaku menerima uang sebesar Rp 100 juta dari PT Billy Indonesia yang kemudian diserahkan kepada korban. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Anjungan Pantai Anugerah Dibangun Baru

SUKAMARA – Anjungan Pantai Anugerah di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Bupati Lamandau Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

NANGA BULIK– Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra membuka Musyawarah Perencanaan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Honor Guru PAUD Bakal Dinaikkan

SUKAMARA  - Pemerintah daerah bakal menaikkan gaji guru pendidikan anak…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Tiga Dusun akan Dialirikan Listrik PLN

SUKAMARA -  Keluhan warga di sejumlah dusun lantaran belum masuknya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:12

Bupati Cek Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan di Tapin Bini

TAPIN BINI - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyempatkan diri…

Rabu, 09 Juli 2025 10:47

Tingkatkan Kepesertaan, Sukamara Gelar Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan koordinasi dengan Badan Penyelenggara…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Insentif Tenaga Medis akan Dinaikan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan menaikkan insentif atau tunjangan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Ketua DPRD Kobar Mulyadin

NANGA BULIK - Bupati Lamandau mengayomi seluruh agama yang ada…

Selasa, 08 Juli 2025 17:06

Bupati Hadiri Acara Penyaluran Santunan Anak Yatim Piatu

NANGA BULIK- Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menunjukkan perhatian nya…

Selasa, 08 Juli 2025 17:05

Bupati Kumpulkan Camat dan Kades

SUKAMARA - Memperkuat koordinasi guna memaksimalkan dan mempercepat pembangunan, serta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers