Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Perbuatan biadab itu menimpa bocah sekolah dasar berusia 11 tahun di wilayah Kecamatan Menthobi Raya, Kamis (16/12) lalu. Pelakunya, UYS (20), merupakan teman kakak korban. Namun, saat kakak korban lengah dan korban tertidur dengan posisi telentang, pelaku langsung memerkosanya.
”Korban sempat melawan, tapi karena masih anak-anak, tak bisa berbuat banyak. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak bilang siapa-siapa,” kata Kapolres Lamandau melalui Kasat Reskrim, Iptu Wayan Wiratmaja. Kasus tersebut langsung terungkap sehari setelah kejadian, karena korban menceritakan kejadian itu pada kakaknya. Sang kakak kemudian bercerita ke orang tuanya yang langsung dilaporkan ke Polres Lamandau.
”Setelah dilakukan interogasi mengapa tersangka melakukan perbuatan tersebut, ternyata tersangka sebelumnya minum miras, lalu bertamu ke rumah korban. Saat melihat korban, timbul hasrat seksualnya, sehingga nekat memerkosa korban yang merupakan adik temannya sendiri,” ungkapnya. Tersangka telah ditahan untuk diproses lebih lanjut. Dia diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 287 Ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (mex/sla)