Kasmuni alias Bendong (32) dan Muhmmad Faridzi (42), sementara waktu tak lagi dapat berkutik melakukan kejahatan. Keduanya dibekuk Tim Satreskrim Polsek Pahandut lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di jalan Adonis Samad, Palangka Raya. Keduanya merupakan residivis kasus serupa dan sehari-hari berprofesi sebagai tukang bangunan. Faridzi terpaksa ditindak tegas lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di Kabupaten Lamandau.
Tak hanya berusaha melawan, ia juga berusaha kabur dari sergapan petugas. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan satu unit mobil Honda Brio KH 1022 TC dan satu unit laptop serta obeng panjang. Diketahui keduanya, mengambil mobil dan rencananya akan dijual di Kalbar. Uangnya untuk menghidupi kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya. Keduanya sudah meringkuk dalam sel tahanan Polsek Pahandut. Kapolsek Pahandut AKP Susilowati mengatakan, keduanya adalah residivis kambuhan dan beraksi dengan cara mencongkel jendela samping rumah milik korban, lalu mencuri barang berharga berupa laptop dan satu unit mobil bersama STNK. ”Mereka ini satu jaringan dan mobil akan dijual ke Kalbar.
Pelaku masuk mencongkel jendela samping menggunakan obeng, lalu mengambil tas,laptop dan kunci mobil,lalu membawa mobil kabur untuk dijual,”ujarnya didampingi Wakapolsek Iptu Sonny. Dia mengatakan, aksi kejahatan itu diotaki oleh Faridzi. Keduanya dalam beraksi menyusun matang strategi hingga berhasil melakukan kejahatan. Sasaran mereka rumah kosong. Keadaan kosong itu berdasarkan pemantauan dari Kasmuni.
Tak lama setelah itu keduanya beraksi. Kasmuni mengawasi orang lain dan Faridzi mencongkel dan mengambil barang berharga milik korban, termasuk mobil. Lalu, keduanya mengambil mobil untuk dijadikan transportasi melarikan diri ke Kalbar. Tak lama korban datang dan melihat kondisi rumah berantakan, hingga melapor ke polisi. Usai itu dilakukan penyelidikan dan pengembangan, sampai akhirnya kedua pelaku berhasil teridentifikasi dan dibekuk saat di Kabupaten Lamandau. “Pada saat dilakukan penangkapan, Faridza melakukan perlawanan hingga terpaksa dilakukan tindakan terukur. Diketahui juga keduanya residivis. Dilakukan penangkapan tak kurang dari 24 jam usai dilaporkan.
Masih dilakukan pengembangan untuk TKP lain,” ujarnya didampingi juga Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner Te’dang. Pama Polri ini menambahkan juga, hasil pemeriksaan bahwa Faridzi merupakan pelaku kejahatan pecah kaca dan sudah malang melintang di dunia kejahatan pencurian. Kedua pelaku ini dikategorikan rumah kosong dengan menargetkan roda dua dan empat, lalu dijual di Kalbar. ”Makanya ini masih kami lakukan pendalaman, sebab diakui pelaku ada beberapa TKP lain beraksi.Penangkapan dilakukan saat keduanya di pinggir sungai dalam upaya pelarian,” ujarnya.
Faridzi mengakui bahwa dirinya merupakan otak kejahatan tersebut dan akan menjual mobil di Kalbar, lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.”Saya akui itu, beraksi beberapa kali dan mau dijual ke Kalbar,” ujarnya sambil menahan sakit. (daq/fm)