Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga di dua lokasi berbeda. Warga Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada yang juga berprofesi sebagai petani ini dibekuk pada Selasa (28/12). Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Suparno ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di salah satu rumah di RT 16 Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
Dirinya tidak bisa berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada. “Unit Reskrim berhasil membekuk pelaku curanmor yang bernama Suparno umur 35 tahun. Yang bersangkutan telah mekakukan aksi pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda,” kata Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono melalui Kanit Reskrim Aiptu Didik Cahyo.
Dipaparkannya dari hasil pemeriksaan tersangka, kejadian pencurian berlangsung pada Selasa 21 Desember 2021 sekitar jam 18.30 WIB. Telah terjadi tindak pidana curanmor di sebuah rumah di Desa Sungai Rangit Jaya, dengan korban atas nama Suyanti. “Pada saat pelapor mau mengambil unit ranmor jenis Supra dengan nomor polisi DA 5181 CQ warna hitam, tahun 1997, atas nama Said Husni Asegaf yang diletakan di ruang tamu, ternyata sudah tidak ada atau hilang,” ujar Didik. Kemudian lanjutnya, pelapor melihat pintu dapur dalam keadaan rusak dan kunci grendel pintu tengah juga rusak. Selain itu di kediaman korban ditemukan pisau dengan gagang warna hitam, yang diduga untuk mencongkel pintu tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,” terangnya. Selain itu, ternyata tersangka juga pernah melakukan aksinya di teras rumah warga Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Sepada motor jenis Vega R dengan plat B 6051 BIU milik Erwanto juga diembat tersangka. “Untuk pencurian sepada motor Vega R ini pada tanggal 3 Desember lalu dan Erwanto sebagai pelapor mengaku mengalami kerugian Rp 3.000.000,” beber Didik. Ditambahkannya, saat ini tersangka dan dua barang bukti hasil curanmor telah diamankan di Polsek Pangkalan Lada. Selain itu tersangka dikenakan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. (rin/sla)