SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 02 Januari 2022 13:24
Petani Nyambi Jadi Pencuri Motor

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada berhasil meringkus  pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga di dua lokasi berbeda. Warga Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada yang juga berprofesi sebagai petani ini dibekuk pada Selasa (28/12). Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Suparno ini ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di salah satu rumah di RT 16 Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada.

Dirinya tidak bisa berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada. “Unit Reskrim berhasil membekuk pelaku curanmor yang bernama Suparno umur 35 tahun. Yang bersangkutan telah mekakukan aksi pencurian sepeda motor di dua tempat berbeda,” kata Kapolsek Pangkalan Lada AKP Sudarsono melalui Kanit Reskrim Aiptu Didik Cahyo.

Dipaparkannya dari hasil pemeriksaan tersangka, kejadian pencurian berlangsung pada Selasa 21 Desember 2021 sekitar jam 18.30 WIB. Telah terjadi tindak pidana curanmor di sebuah rumah di Desa Sungai Rangit Jaya, dengan korban atas nama Suyanti. “Pada saat pelapor mau mengambil unit ranmor jenis Supra dengan nomor polisi DA 5181 CQ warna hitam, tahun 1997, atas nama Said Husni Asegaf yang diletakan di ruang tamu,  ternyata sudah tidak ada atau hilang,” ujar Didik. Kemudian lanjutnya,  pelapor melihat pintu dapur dalam keadaan rusak dan kunci grendel pintu tengah juga rusak. Selain itu di kediaman korban ditemukan pisau dengan gagang warna hitam, yang diduga untuk mencongkel pintu tersebut.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,” terangnya. Selain itu, ternyata tersangka juga pernah melakukan aksinya di teras rumah warga Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Sepada motor jenis Vega R dengan plat B 6051 BIU milik Erwanto juga diembat tersangka. “Untuk pencurian sepada motor Vega R ini pada tanggal 3 Desember lalu dan Erwanto sebagai pelapor mengaku mengalami kerugian Rp 3.000.000,” beber Didik. Ditambahkannya, saat ini tersangka dan dua barang bukti hasil curanmor telah diamankan di Polsek Pangkalan Lada. Selain itu tersangka dikenakan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. (rin/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers