Selama tahun 2021, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap belasan kasus persetubuhan anak di bawah umur, pencabulan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menyebutkan, selama 2021 tindak pidana yang ditangani Unit PPA sebanyak 17 kasus terdiri dari 6 kasus KDRT, 4 kasus pencabulan dan 7 kasus persetubuhan anak di bawah umur. “Paling banyak ditangani Unit PPA yakni kasus persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 7 kasus,” sebutnya.
Kristanto menjelaskan, beberapa kasus telah dilimpahkan dan beberapa kasus lagi masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas. Mantan Kaposlek Mantangai ini menambahkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi karena nafsu pelaku yang berada di sekitar korban seperti orang terdekat, misalnya paman korban atau pun orang tua korban sendiri. ”Seperti yang kami tangani, pelaku merupakan keluarga korban itu sendiri,” terangnya.
Sementara kata Kristanto, untuk kasus pencabulan dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal korban atau pun orang yang jauh dengan korban. ”Seperti pelaku pegal payudara, pelakunya orang yang tidak dikenal korban dan melakukan pelecehan terhadap korban. Untuk kasus KDRT kebanyakan dilakukan oleh suami kepada istri, hanya satu yang terjadi pelakunya adalah orang tua tiri yang sedang kami tangani,” tandasnya. (der/fm)