Persoalan rumah tangga oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yakni IM (47) dengan sang istri YP (47) semakin memanas, dan akan berakhir dengan perceraian. “Saya akan segera urus perceraian, karena sudah habis jodoh. Tidak ada lagi kecocokan. Istri saya itu pencemburu,” ucap IM (47), ketika memberikan klarifikasi menanggapi pernyataan istrinya di media, Sabtu (8/1).
IM (47) yang menjabat kades sejak tahun 2019 hingga 2024 itu menegaskan, tuduhan selingkuh yang disampaikan YP (47) tidak benar. Perempuan yang berfoto bersama dirinya di media sosial (medsos) adalah keluarganya.
”Foto itu diambil saat kami bertemu di salah satu gereja di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan pada Bulan Desember 2021 lalu. Perempuan itu adalah keluarga saya dan kami tidak selingkuh,” tegas IM yang didampingi Mantir Adat Barong. Selanjutnya, terkait tudingan tidak adanya perhatian dan tanggung jawab dalam menafkahi keluarga, bahkan pendidikan anak bungsu terlantar, itu tidak benar.
Selain itu, tuduhan jarang berada di desa serta tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kades, itu juga tidak benar. “Apa yang disampaikan YP (47) tidak benar. Sejak menikah dengannya sampai sekarang, saya tetap memperhatikan dan bertanggung jawab atas ketiga anak saya, serta bertanggung jawab atas tugas dan kewajiban sebagai kades,” tuturnya.Mengenai adanya surat pernyataan persetujuan atas perkawinan yang ditandatangani pada tahun 2020 itu, dia menuturkan sama sekali tidak pernah memanfaatkan surat tersebut untuk berselingkuh ataupun kawin lagi.
”Saya tidak seperti apa yang telah dituduhkan. Sebenarnya saya sudah lama minta cerai, namun YP (47) selalu menolak, dengan alasan saya masih menjabat sebagai kades,” ungkap IM. Dirinya pun mengaku sangat kecewa dengan semua pernyataan istrinya di media beberapa waktu lalu. YP (47) menyebarkan hoaks yang merugikan dan tidak benar.”Saya tidak akan kembali dengannya. Jalan terbaik bagi kami adalah bercerai, dan saya akan segera mengurusnya,” tandas IM. (arm/gus)