SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Sabtu, 22 Januari 2022 11:48
Tudingan Salah Sasaran, PT MJSP Bantah Ilegal, Tegaskan Tak Turunkan Alat Berat

SAMPIT – Perusahaan perkebunan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) membantah semua tudingan warga Desa Ramban terkait aktivitas investasi yang selama ini dinilai ilegal. Perusahaan tersebut menegaskan, operasional kebun dijalankan sesuai prosedur. Selain itu, sejumlah tuduhan yang disampaikan warga disebut tak pernah dilakukan perusahaan.

Bantahan itu disampaikan PT MJSP melalui perwakilannya yang juga legal perusahaan, Yasmin, Jumat (21/1). Menurutnya, tudingan masyarakat terhadap PT MJSP yang menurut kelompok masyarakat diduga kuat melakukan pelanggaran hukum alias ilegal dan memasuki kawasan hutan tanpa izin sangat tidak benar. Akan tetapi, dia tak menunjukkan legalitas perusahaan tersebut.

Mengenai aktivitas alat berat tanpa izin di kawasan hutan, dia menegaskan, perusahaan tidak ada menurunkan alat berat dalam kawasan hutan (hutan tanaman rakyat) seperti dimaksud warga. Meski demikian, pihaknya memang mendengar informasi terkait hal tersebut.

Akan tetapi, lanjutnya, aktivitas itu dilakukan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapotanhut) Bagendang Raya yang bekerja sama dengan perusahaan lain, tanpa melibatkan pihaknya. ”Kami tidak mengurus soal kerja sama itu. Kami hanya (kerja sama) menyangkut perkebunan kelapa sawit saja," ucapnya.

Pernyataan itu disampaikan Yasmin untuk membantah tudingan adanya penanaman pohon akasia yang dinilai sebagai modus untuk mengaburkan permasalahan areal perkebunan mereka yang berada di kawasan HTR.

Terkait pajak, lanjutnya, perusahaan taat hukum. Buah sawit yang dipanen dibayar sesuai perhitungan. Demikian pula dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang juga sudah dikantongi. ”Terkait kawasan sudah kami selesaikan," ujarnya.

Mengenai sejumlah warga yang dilaporkan mencuri sawit dan diproses hukum, Yasmin mengatakan, laporan itu bukan disampaikan oleh perusahaan, melainkan pihak Gapoktanhut. Lahan sawit perusahaan berada dalam kawasan HTR yang pemiliknya Gapoktanhut.

”Mereka dapat hasil di situ karena ada MoU. Manakala ada pencurian, maka perusahaan tidak punya hak melapor. Apabila terjadi pencurian, pelapornya pengurus Gapoktanhut, bukan perusahaan, karena pencurian itu terjadi di lapangan," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, proses hukum perkara pencurian tersebut merupakan kewenangan aparat kepolisian. Meski demikian, apabila warga tidak pernah menanam sawit di kawasan yang dipermasalahkan, hal itu jelas salah. ”Menurut kami tidak boleh ambil hak orang," katanya.

Yasmin juga menyebutkan, pembagian hasil kebun selalu rutin diberikan kepada pengurus. Apabila tidak ada masyarakat yang masuk sebagai kelompok tani tidak menerima, hal itu bukan ranah mereka. Pertanggungjawabannya ada pada internal pengurus.

Lebih lanjut Yasmin menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan mediasi, karena selama ini tidak ada masalah dengan Gapoktanhut maupun pihak desa soal kesepakatan. Dia menduga masalah tersebut terjadi karena ada oknum tertentu yang memanfaatkannya dengan cara melanggar hukum.

Seperti diberitakan, ratusan warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kotim, Kamis (20/1). Warga menuntut proses hukum terhadap perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) yang dinilai ilegal. Selain itu, mendesak agar warga yang ditangkap karena dituduh mencuri sawit agar segera dibebaskan.

Peserta unjuk rasa juga menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap PT MJSP yang dituding melakukan aktivitas secara ilegal sejak 2008. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat kepolisian mengeluarkan warga Desa Ramban yang ditahan dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit.

”Kami keberatan atas keberadaan PT Menteng Jaya Sawit Perdana yang diduga kuat tidak berizin. Kenapa sekian puluh tahun dibiarkan beraktivitas? Kami minta mereka ditindak tegas. Jangan membuat masyarakat jadi korban dan dipenjara,” ujar Karliansyah, koordinator aksi. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers