Saini alias Ook menambah daftar warga yang akan diadili di Pengadilan Negeri Sampit dalam kasus pencurian buah kelapa sawit di areal Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya yang bermitra dengan PT Menteng Sawit Jaya Perdana (MJSP) di wilayah Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Sebelumnya, sejumlah warga Ramban, Sembara alias Bara, Amirkan alias Amir, Suriansyah alias Ancah, Budi Hartono dan M Rojali alias Jali, lebih dulu diadili karena dituding mencuri sawit di areal yang dipersoalkan. Mereka divonis delapan bulan penjara setelah dilaporkan pengurus Gapoktanhut Bagendang Raya.Dalam pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, terungkap perbuatan tersangka dilakukan pada 15 Juli 2021.
Lokasinya di areal IUPHHK-HTR Gapoktanhut Bagendang Raya Blok MR-1 sampai Blok-MR6 Sungai Buding, Desa Bagendang Tengah. ”Buah itu saya panen dengan menggunakan dodos,” ucap Saini.
Setelah mendodos sawit, lanjut Saini, buah dikumpulkan menggunakan tojok. Setelah itu diangkut angkong menuju pinggir blok kebun kelapa sawit. Selanjutnya buah ditimbang untuk dijual. Beratnya saat itu 3 ton. Ada pula buah yang dipanen warga lainnya sebanyak 4 ton. Saini mengaku sebagai anggota Gapoktanhut Bagendang Raya.
Dalam Gapoktanhut tersebut ada tiga kelompok tani, yakni Kelompok Tani Ramban Jaya, Buding Jaya, dan Hapakat Permai. ”Saya sendiri anggota Kelompok Tani Ramban Jaya,” ujarnya.Semua sawit yang dipanen tersebut, menurut tersangka, dijual kepada pengepul buah kelapa sawit bernama Zainal alia Inal. Harganya saat itu Rp 800 per kg, sehingga total uang yang diterima dari 7 ton sawit sebesar Rp 5,6 juta. (ang/ign)