SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 24 Januari 2022 15:30
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ini Banyak Kejanggalan, Mantan Camat Sengaja Dikorbankan?
PROYEK BERMASALAH: Ruas jalan dari Sanamang menuju Kiham Batang yang dibangun menggunakan dana sebelas desa yang menyeret mantan Camat Katingan Hulu Hernadie. (IST/RADAR SAMPIT)

Dugaan korupsi proyek jalan antardesa sepanjang 43 kilometer di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, diwarnai banyak kejanggalan. Mantan camat setempat, Hernadie, yang jadi pesakitan dalam perkara itu disebut-sebut sengaja ditumbalkan untuk melindungi sejumlah oknum mafia dana desa.

Kuasa Hukum Hernadie, Parlin Bayu Hutabarat, mengatakan, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Katingan pada sidang Selasa (18/1) lalu, ada 12 orang yang bertanggung jawab dalam proyek jalan  melibatkan sebelas desa tersebut. Selain terdakwa, sebelas lainnya adalah para kepala desa.

”Dari pendapat ahli, dia hanya mengukur kerugian negara berdasarkan pengeluaran yang dibayarkan sebelas kepala desa kepada Haji Asang (kontraktor pelaksana proyek, Red),” kata Parlin, Rabu (19/1). Mengacu pendapat ahli, lanjut Parlin, kewenangan pengelolaan keuangan dalam proyek tersebut bukan pada terdakwa, melainkan sebelas kepala desa yang menganggarkan dana patungan untuk pekerjaan tersebut. Karena itu, apabila disebut ada kerugian negara, seharusnya sebelas kepala desa itu yang dipidana, bukan kliennya. Parlin juga menyoal inspeksi yang dilakukan Inspektorat.

Menurutnya, investigasi dalam kasus tersebut hanya dilakukan berdasarkan pengamatan, tidak menghitung fisik pengerjaan. Di sisi lain, peran terdakwa dalam membuat surat tidak bisa diasumsikan membuat negara mengalami kerugian. ”Artinya, hal itu merupakan kewenangan sebelas kepala desa tersebut,” katanya. Dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa (25/1), pihaknya akan menghadirkan empat saksi yang meringankan terdakwa.

Banyaknya kejanggalan dalam perkara yang menyeret kliennya itu sebelumnya diungkap dalam sidang eksepsi (pembelaan). Parlin mengatakan, pembuatan jalan sepanjang 43 km di sepanjang Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu pada 2020 itu diketahui masyarakat di sekitar wilayah Katingan. Selain itu, Bupati Katingan Sakariyas juga pernah meninjau proyek itu pada 20 Juni 2020. Fakta tersebut, lanjut Parlin, membuat tuduhan bahwa kliennya memaksa sebelas kades untuk menganggarkan dana desa untuk mengerjakan jalan tersebut menjadi janggal.
”Kalau pada Juni 2020 itu sebelas kades di sepanjang Sei Sanamang menilai dan menganggap terdakwa selaku camat saat itu memaksa, tentunya janggal dan mengada-ada. Pasalnya, pembayaran tahap pertama dilakukan pada 24 Juni 2020, sementara kunjungan Bupati Katingan dilakukan 20 Juni 2020, sehingga terkesan ada niat untuk mengkriminalisasi terdakwa menutupi kejahatan besar di balik skandal penggunaan dana desa di Katingan,” katanya.

Menurut Parlin, upaya kriminalisasi kliennya dengan menuduh memaksa sebelas kades menandatangani kontrak dengan pihak ketiga terlalu nampak. Padahal, penandatanganan kontrak pada 4 Februari 2020 merupakan kerja sama sebelas kades yang diwakili BKAD dengan pihak ketiga, Asang Triasha, dilaksanakan di Aula Kecamatan Katingan Hulu yang juga dihadiri Kapolsek Katingan Hulu. Selain itu, dibahas, disepakati, dan ditandatangani bersama secara sukarela. ”Sampai hari ini kita semua seolah-olah dibuat lupa akibat pemeriksaan perkara ini.

Perlu diingat, permasalahan ini bermula karena pihak ketiga telah mengerjakan pembuatan badan jalan sepanjang 43 km dan jembatan kayu di sepanjang Sei Sanamang pada 2020 menagih sisa kewajiban pembayaran dari sebelas kades yang belum melunasi,” katanya.
Setelah dilakukan penagihan, Parlin menambahkan, hanya dua kades yang melunasi, yakni Kades Tumbang Salaman dan Telok Tampang.

Sembilan kades lainnya tak mau melaksanakan sisa pembayaran. Karena itu, lanjut Parlin, sisa anggaran di sembilan desa pada 2020 untuk membiayai proyek tersebut jadi pertanyaan besar. Terdakwa sempat memperoleh informasi sisa dana desa tahun anggaran 2020 di sembilan desa tersebut telah habis. Padahal, belum ada pelunasan sisa pembayaran proyek jalan yang dipersoalkan.
”Seharusnya untuk menegakkan hukum, sisa dana desa yang belum dilunasi itu juga harus diselidiki aparat penegak hukum, bukan dilupakan atau seolah-olah tidak tahu. Jangan sampai terjadi penegakan hukum pesanan dari penguasa yang merasa terancam karena kejahatan mafia dana desa yang terus menerus terjadi secara berjemaah, sistematis, dan masif, sehingga tercipta adagium hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Lebih lanjut Parlin mengatakan, tidak ada hubungan kausalitas antara kedudukan terdakwa sebagai Camat Katingan Hulu menjadi penyebab unsur kerugian keuangan negara. Dalam dakwaan menguraikan, terdakwa dituduh merugikan negara sebanyak Rp 2.107.850.000, yang berasal dari anggaran dana sebelas desa tahun 2020. Berdasarkan ketentuan yuridis, jelasnya, poihak yang berwenang mengelola dana desa adalah kades. Mengacu ketentuan itu, kades merupakan pihak yang berwenang mengelola anggaran pembangunan dan belanja desa (APBDes), sehingga memiliki tanggung jawab hukum atas penggunaannya.

Apabila dihubungkan dengan uraian surat dakwaan, kara Parlin, yang harus dipahami adalah, ketika Jaksa Penuntut Umum mendakwakan kerugian keuangan negara yang berasal dari APBDes, maka perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut dapat terjadi ketika sebelas kades mengeluarkan kas desa untuk untuk membayar pekerjaan pembangunan jalan tersebut. ”Dapat diperhatikan sebaliknya, apakah terjadi kerugian negara apabila sebelas kades tidak melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut kepada Haji Asang. Jawaban tegasnya, tidak terjadi kerugian negara,” ujarnya.

Parlin mengatakan, apabila JPU berpandangan perbuatan terdakwa yang memaksa sebelas kades untuk mengeluarkan kas desa membayar proyek itu, maka terlebih dahulu harus dibuat APBDes-nya disertai peraturan desa sebagai dasar hukum belanja desa tahun anggaran 2020. ”Apabila sebelas kades telah membayar pekerjaan pembuatan jalan kepada Haji Asang Triasha, apakah penggunaan uang tersebut telah ada dasar hukumnya? Baik berupa APBDes dan Perdes. Apabila tidak ada APBDes dan Perdesnya, maka kepala desalah yang melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Dakwaan Sebelumnya, JPU Kejati Kalteng dalam dakwaannya menyebutkan, pada Desember 2019 – Desember 2020 di Desa Telok Tampang dan Kantor Kecamatan Katingan Hulu, Hernadie memaksa sebelas kades di sepanjang aliran Sungai Sanamang untuk mengalokasikan Dana Desa dalam APBDes 2020 masing-masing sebesar Rp 500 juta untuk membuat jalan. Selain itu, masih menurut dakwaan JPU, memaksa kades membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Asang Triasha yang ditunjuk sendiri untuk pembangunan jalan tersebut. Hal itu bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa dan Permendagri 96/2017. Hernadie didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni Asang Triasha sebesar Rp 2.107.850.000 dengan nilai kerugian negara yang sama.

Semua tudingan terdakwa tersebut telah dibantah anggota JPU Kejati Kalteng Bangun Dwi Sugiartono dalam sidang. Dakwaan tersebut dinilai sudah tepat. Dia juga membantah semua eksepsi terdakwa. Tudingan adanya kriminalisasi dinilai hanya pendapat subjektif penasihat hukum terdakwa. Jaksa juga menilai eksepsi terdakwa masuk dalam pokok perkara, sehingga harus diabaikan. Proyek jalan bermasalah tersebut dibangun dari Tumbang Sanamang menuju Desa Kiham Batang. Sebelas desa yang mengalokasikan anggaran untuk pembangunannya, yakni Desa Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai, Kuluk Sapangi, Dehes Asam, Tumbang Sabayan, Rangan Kawit, Rantau Puka, Tumbang Salaman, dan Desa Telok Tamoang. (ewa/ign)


loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers