Hasil akumulasi kerugian dari 10 saksi (korban) arisan bodong yang dikelola IWDF (32) yang tinggal di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diperkirakan mencapai Rp250 juta. Jumlah tersebut didasarkan pada keterangan anggota arisan yang sudah melapor ke Mapolres Kobar.
Kerugian tersebut bisa saja bertambah jika ada korban lainnya yang ikut melapor. Untuk itu diimbau kepada para peserta arisan yang merasa dirugikan oleh tersangka untuk segera melapor dengan membawa bukti pendukung yang bisa dipertanggungjawabkan. “Sementara baru 10 orang yang melapor dengan kerugian mencapai Rp250 jutaan,” kata Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, Minggu (23/1).
Sementara itu dari informasi yang dihimpun, diperoleh keterangan bahwa anggota arisan yang tergabung dalam arisan yang dikelolas IWDF ini bukan hanya dari Kota Pangkalan Bun, tetapi hingga ke Kecamatan Pangkalan Banteng, dan Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Tidak hanya itu berdasarkan penelusuran diperoleh informasi bahwa anggota arisan IWDF juga ada yang berasal dari Jakarta dan Cimahi, Jawa Barat. Setelah mencoba menghubungi salah satu korbannya yang berasal dari Pangkalan Banteng, diketahui ada lima orang yang ikut arisan tersebut dan dua orang di antaranya sudah melapor.
“Rata-rata sudah menyetorkan antara Rp 7 juta sampai Rp14 juta kepada bandar arisannya, namun kita masih rembukan dulu kapan kita laporkan dan rencananya Senin besok (hari ini),” ungkapnya seraya enggan menyebutkan identitasnya
Korban lainnya yang berada di Cimahi, Jawa Barat, Wulan saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya menyebutkan bahwa ia sudah lama mengenal IWDF dan kerap berkomunikasi secara online. Bahkan IWDF juga pernah berniat bergabung dengan bisnis yang dikelola Wulan di bidang kecantikan. Wulan mengaku bahwa selama mengikuti arisan yang dikelola IWDF ia telah menyetorkan uang sebesar Rp22 juta dan ia bingung bagaimana menuntut haknya.
“Saya sudah percaya 100 persen kepada IWDF karena sudah lama mengenalnya, tapi saya tidak menyangka bisa masuk perangkapnya,” keluhnya. Terungkapnya dugaan penipuan dan penggelapan arisan get yang dikelola oleh IWDF ini, ketika secara sepihak ia menghentikan aktivitas arisan sementara masih banyak yang belum mendapatkan giliran.
Para korbannya keberatan dikarenakan selama 19 bulan terakhir mereka rutin melakukan pembayaran arisan dengan biaya Rp 1 juta per orang, tetapi pada saat gilirannya tidak dibayar. Lantas sejumlah korban pun mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tersangka yang dikenal aktif sebagai relawan itu atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Akibat perbuatannya tersebut, IWDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (tyo/sla)