Kalimantan Tengah terbukti menjadi salah satu pasar menggiurkan bagi jaringan bisnis narkoba. Selama Januari 2022, aparat kepolisian di seluruh wilayah Kalteng telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 4,24 kilogram. Selain itu, 86 tersangka diringkus dari 67 perkara narkotika yang diungkap. Selain sabu yang mencapai 4 kg lebih, polisi juga mengamankan 2.532 butir obat daftar G, 162 butir ekstasi,12,87 tembakau gorila, dan 16 butir karisoprodol. Tangkapan terbanyak dilakukan Direktorat Narkoba Polda Kalteng, Polres Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kapuas.
Aparat juga menjerat satu tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, uang hasil bisnis haram itu, digunakan untuk membeli mobil, motor, dan barang lainnya. Keuntungan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pengendali bisnis haram itu diduga sebagian dilakukan narapidana dari lapas atau rutan. Hal tersebut masih dalam penyelidikan mendalam. Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, berbagai pengungkapan tersebut menjadi bukti Polda Kalteng tidak main-main menindak pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis apa pun. ”Polda Kalteng komitmen memberantas narkotika di seluruh Kalteng. Ini buktinya. Satu bulan kami berhasil menangkap 86 pelaku dan mengamankan 4 kilogram lebih sabu. Bahkan, ada yang dikenakan TPPU. Pokoknya tidak ada ampun bagi pelaku peredaran barang haram itu,” tegasnya, Rabu (26/1). Nanang melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya menggagalkan peredaran narkoba. Masyarakat diminta bekerja sama dengan memberikan informasi apabila mengetahui ada bisnis ilegal tersebut.
Menurut Nanang, Kalteng saat ini sudah menjadi pangsa pasar pengedar narkoba. Padahal, dulunya hanya sekadar lintasan. ”Saya akan tepati janji dalam komitmen memberantas narkotika. Kita harus hentikan peredaran narkoba. Siap menggunakan cara paling keras terhadap pelaku, baik pengedar, bandar maupun pengguna,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengatakan, peredaran narkotika di Kalteng sudah masif. Bahkan telah mencapai pelosok. Warga diingatkan agar tidak menjadi salah satu pengguna barang haram tersebut.
”Jika sudah kecanduan, akan menyiksa keluarganya, membuat malu nama baik keluarga. Masyarakat kalteng bisa turut serta berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkotika,” katanya. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pihaknya akan terus menerapkan TPPU terhadap bandar narkoba. Hal itu sebagai salah satu upaya memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku. Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, serta denda 10 miliar.
Selain mengamankan narkotika berbagai jenis, polisi juga mengamankan sejumlah bukti lainnya dengan total nilai aset sebesar Rp 375 juta lebih. Selain menggelar rilis pengungkapan kasus narkotika, Polda Kalteng juga memusnahkan barang bukti yang diamankan. Narkotika yang dimusnahkan dari 17 kasus yang berhasil diungkap dan 13 kasus yang telah mendapatkan surat keputusan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Empat kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti narkotika dari kejaksaan. (daq/ign)