Pria 37 tahun dilaporkan orang tua anak 12 tahun (korban) lantaran melakukan tindakan asusila. Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara masuk ke kamar korban yang tengah terkunci. Perbuatan bejat tersangka terakhir dilakukan pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu di sebuah desa wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Tmur. Berawal saat mengetahui istrinya sedang tidur, tersangka menuju kamar cucu tirinya (korban). Saat itu korban sedang tidur dengan adiknya yang masih berumur 6 tahun. Bermodalkan gergaji, tersangka mencongkel kunci kayu dan berhasil masuk ke kamar korban, ketika itu lah tersangka melakukan perbuatan cabulnya.
Korban terbangun dan sempat memanggil ibunya, hingga tersangka langsung keluar dari kamar dan istrinya mendatanginya, dan menanyakan apa yang telah diperbuatanya. Korban tidak mengaku, namun saat itu istri tersangka melihat cucunya dalam kondisi setengah telanjang, istri tersangka kesal dan marah. “Saat itu saya hanya meraba-raba saja,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Diketahui korban merupakan anak yatim. Korban ikut neneknya dan kakek tirinya itu lantaran ibunya ke luar negeri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan. Kesempatan itu yang akhirnya dimanfaatkan pria bejat tersebut untuk melapiaskan nasfunya. Pengakuan tersangka, saat itu tidak ada memaksa atau mengancam korban saat melakukan perbuatan asusilanya, hanya saja diakuinya ada mengirim pesan singkat kepada korban yang isinya mengatakan masih sayang korban, sehingga tidak membunuhnya karena ingat Tuhan. Dikatakan tersangka, saat melakukan perbuatan cabul itu, korban terbangun dan langsung teriak memanggil istrinya yang merupakan nenek korban. Karena keluarga korban yang tidak terima akhirnya tersangka dilaporkan, apalagi saat itu tersangka langsung kabur dari rumah pasca perbuatan bejatnya kepergok istrinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ang/fm)