Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas menggaruk badut jalanan yang kerap meminta-minta kepada warga. Ironisnya, badut jalanan ini dilakukan oleh anak di bawah umur. Petugas juga mengamankan oknum pengelola badut yang mempekerjakan si anak.
Kepala Satpol PP Kapuas Syahripin melalui Kepala Seksi Penegakan Teddy Purwanto mengatakan, orang yang mempekerjakan anak di bawah umur dan menjadikan pengamen akan ditindak, karena ada Undang-Undang dan ketentuan pidananya. “Kami ambil tindakan nanti kepada oknum mempekerjakan anak di bawah umur menjadi badut, karena hal ini sudah tertera dalam UU,”kata Teddy. Jumat (4/2).
Teddy menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kapuas, untuk memberikan pembinaan dan penindakan kepada pengelola badut dan pengamen yang melibatkan anak-anak di bawah umur. “Kepada masyarakat yang mendapati pengamen dan badut yang melibatkan anak- anak di bawah umur agar dapat melapor ke Satpol PP, akan kami tindak sesuai dengan UU,” pintanya.
Teddy juga mengimbau kepada para badut yang melakukan aksi untuk menghibur masyarakat telah disiapkan tempatnya yaitu di kawasan Taman Kota, seperti area stadion, taman Aksari, dab bukan di lokasi yang dapat membahayakan orang lain. “Kami tidak melarang mereka menghibur masyarakat untuk mencari uang, tapi ada tempatnya. Seperti di lampu merah sangat berbahaya sekali, bahaya bagi dirinya sendri dan pengguna jalan lain, berpotensi kecelakaan,” tandasnya. (der/fm)