Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Edri Setiawan (31) dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1,5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Terdakwa menyatakan menerima putusan itu, sementara jaksa masih pikir-pikir. ”Saya terima yang mulia,” kata terdakwa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dibidik dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwa Jaksa Penuntut Umum. Kecelakaan itu terjadi saat terdakwa mengendarai mobil dengan nomor polisi KH 1632 RM. Korbannya Suranto, membonceng Sutrisno mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KH 6435 PP. Akibat kejadian itu, kedua korban meninggal dunia setelah mengalami luka serius. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Oktober 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Km 56, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim. Kecelakaan terjadi saat terdakwa berbincang dengan penumpang mobil. Dia kaget saat melihat ada motor di depannya, sehingga kecelakaan tersebut tak terhindarkan.
Setelah kejadian itu, mobil terdakwa langsung berhenti di pinggir jalan, sementara pengendara motor terpental di bahu jalan. Terdakwa saat itu berangkat dari Sampit menuju Lamandau, membawa penumpang sebanyak tiga orang. (ang/ign)