SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 13 Februari 2022 10:41
Main Sabu, Oknum Polisi di Barito Timur Dipecat
PECAT ANGGOTA - Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menandai foto anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum disela-sela upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/2) pagi. Humas Polres Bartim/RADAR SAMPIT

Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/2) pagi, kepada seorang personelnya yang melanggar aturan. Upacara dipimpin Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra dengan diikuti Pejabat Utama (PJU), perwira dan personel Polres Bartim.

Sedangkan oknum anggota yang dipecat berinisial DS tidak hadir dikarenakan sedang menjalani pidana kurungan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. “Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Kapolres Bartim. Lanjut Afandi, pelaksanaan PTDH ini sudah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.“Saya juga menyampaikan rasa sedih dan berat hati ketika memimpin upacara PTDH ini, karena dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan,” tuturnya.

Dirinya berharap kepada seluruh anggota Polres Bartim bisa mengambil hikmah dan menjadikan upacara PDTH sebagai pelajaran agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. “Kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat, untuk itu minimalisir pelanggaran, bekerjalah dengan hati, junjung tinggi nilai kemanusiaan, dan jadilah polisi yang presisi dan dicintai masyarakat,” pintanya.

Diketahui, DS ditangkap Rabu 24 April 2021 dengan dugaan terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba dan Propam Polres Bartim saat melakukan penggeledahan di sebuah barak Jalan Janah Musit Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, menemukan empat paket besar sabu dengan berat total sekitar 16,08 gram.Dalam perkara nomor : 35/Pid.Sus/2021/PN Tml, DS didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (apr/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 20 September 2024 10:05

Pemkab Gelar Rakor Evaluasi Pemberantasan Korupsi

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar rapat koordinasi, pemantauan…

Jumat, 20 September 2024 10:04

Penyebaran TBC dan HIV Jadi Perhatian Khusus

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar rapat koordinasi dan…

Kamis, 19 September 2024 10:01

Pemkab Gelar Lomba Kadarkum

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Lomba Keluarga Sadar…

Kamis, 19 September 2024 10:00

Kader Posyandu Teratai Dapat Penghargaan Nasional

NANGA BULIK - Kader Posyandu Teratai Desa Beruta, Kabupaten Lamandau,…

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers