SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 13 Februari 2022 10:41
Main Sabu, Oknum Polisi di Barito Timur Dipecat
PECAT ANGGOTA - Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menandai foto anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum disela-sela upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/2) pagi. Humas Polres Bartim/RADAR SAMPIT

Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/2) pagi, kepada seorang personelnya yang melanggar aturan. Upacara dipimpin Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra dengan diikuti Pejabat Utama (PJU), perwira dan personel Polres Bartim.

Sedangkan oknum anggota yang dipecat berinisial DS tidak hadir dikarenakan sedang menjalani pidana kurungan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. “Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Kapolres Bartim. Lanjut Afandi, pelaksanaan PTDH ini sudah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.“Saya juga menyampaikan rasa sedih dan berat hati ketika memimpin upacara PTDH ini, karena dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan,” tuturnya.

Dirinya berharap kepada seluruh anggota Polres Bartim bisa mengambil hikmah dan menjadikan upacara PDTH sebagai pelajaran agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. “Kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat, untuk itu minimalisir pelanggaran, bekerjalah dengan hati, junjung tinggi nilai kemanusiaan, dan jadilah polisi yang presisi dan dicintai masyarakat,” pintanya.

Diketahui, DS ditangkap Rabu 24 April 2021 dengan dugaan terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba dan Propam Polres Bartim saat melakukan penggeledahan di sebuah barak Jalan Janah Musit Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, menemukan empat paket besar sabu dengan berat total sekitar 16,08 gram.Dalam perkara nomor : 35/Pid.Sus/2021/PN Tml, DS didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (apr/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers