SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Minggu, 13 Februari 2022 10:41
Main Sabu, Oknum Polisi di Barito Timur Dipecat
PECAT ANGGOTA - Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menandai foto anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum disela-sela upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/2) pagi. Humas Polres Bartim/RADAR SAMPIT

Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/2) pagi, kepada seorang personelnya yang melanggar aturan. Upacara dipimpin Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra dengan diikuti Pejabat Utama (PJU), perwira dan personel Polres Bartim.

Sedangkan oknum anggota yang dipecat berinisial DS tidak hadir dikarenakan sedang menjalani pidana kurungan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. “Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Kapolres Bartim. Lanjut Afandi, pelaksanaan PTDH ini sudah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.“Saya juga menyampaikan rasa sedih dan berat hati ketika memimpin upacara PTDH ini, karena dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan,” tuturnya.

Dirinya berharap kepada seluruh anggota Polres Bartim bisa mengambil hikmah dan menjadikan upacara PDTH sebagai pelajaran agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. “Kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat, untuk itu minimalisir pelanggaran, bekerjalah dengan hati, junjung tinggi nilai kemanusiaan, dan jadilah polisi yang presisi dan dicintai masyarakat,” pintanya.

Diketahui, DS ditangkap Rabu 24 April 2021 dengan dugaan terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba dan Propam Polres Bartim saat melakukan penggeledahan di sebuah barak Jalan Janah Musit Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, menemukan empat paket besar sabu dengan berat total sekitar 16,08 gram.Dalam perkara nomor : 35/Pid.Sus/2021/PN Tml, DS didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (apr/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers