Diberi kepercayaan menjadi pengelola toko, malah dimanfaatkan oleh seorang pria bernama Roy untuk meraup keuntungan pribadi, yang merugikan perusahaannya sendiri. Konsekuensinya, pria asal Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini pun terjerat hukum. Ia diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas, untuk mempertanggung Jawabkan perbuatan tindak pidana penggelapan. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim
AKP Kristanto Situmeang membenarkan, adanya kasus tindak pidana penggelapan dengan pelaku bernama Roy, yang saat ini telah diamankan oleh pihaknya.“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan, hingga akhirnya kami mengamankan pelaku,” ujarnya.
Kristanto memaparkan, kronologis kejadian awal diketahui setelah adanya audit oleh pemilik toko Gadget Mart di Jalan Tambun Bungai Kabupaten Kapuas. Setelah diketahui ada beberapa unit handphone yang stiknya tidak ada di toko tempat pelaku bekerja. “Saat pemilik perusahaan yaitu toko melakukan audit, dari sanalah diketahui ditemukan beberapa unit handpone stoknya tidak ada dan setelah ditanya kepada pelaku, ternyata handphone tersebut sudah dijual namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke rekening perusahaan,” bebernya.
Dari perbuatan pelaku tersebut pihak perusahan (pemilik toko), mengalami kerugian puluhan juta rupiah, serta pihak kepolisian pun telah mengamankan barang bukti hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan. “Dari perbuatan pelaku ini korban mengalami kerugian sebesar Rp66.084.000,- dan pelaku dengan kasus ini kami kenakan dengan 372 KUHPidana,” tandas Kristanto.(der/gus)