Aparat kepolisian masih memburu ayah bayi yang dibuang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, 12 Desember 2021 lalu. Polisi memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II kasus pembuangan bayi dengan tersangka IM di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, kemarin (18/2).
Tersangka mengakui bayi tersebut lahir dari hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut. Menurut tersangka, dia dan pria yang menghamilinya menjalin hubungan asmara beda agama. Keduanya berkali-kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga tersangka hamil. Wanita itu lalu mendatangi kekasihnya dan meminta pertanggungjawaban.
”Ketika itu dia mau bertanggung jawab,” kata tersangka. Akan tetapi, lanjutnya, kekasihnya tersebut memintanya pindah agama, namun tersangka menolak. Dia lalu pergi dari Barito Selatan menuju Sampit bersama kerabatnya dan tinggal di Kecamatan Baamang pada Juni 2021. Bayi yang dikandungnya kemudian lahir di semak-semak, di sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto. Setelah melahirkan, tersangka meninggalkan bayinya hingga ditemukan warga. Tersangka melakukan hal itu karena takut dengan keluarganya apabila mengetahui dirinya hamil di luar nikah. (ang/ign)