Sidang kasus illegal logging terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan terdakwa Zainuddin alias Udin (43), Selasa (22/2). Dalam persidangan, dia memprotes hanya dirinya sebagai pembeli kayu yang ditangkap, sementara penjualnya tidak. Terdakwa menuturkan, kayu jenis ulin yang diangkutnya tidak mengantongi dokumen resmi, alias ilegal. Kayu itu dibeli dari beberapa warga di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Dia mengungkapkan, harga kayu tersebut bervariasi, seperti ukuran 10x10x200 cm dibeli per keping dengan harga Rp 45.000, ukuran 5x10x200 cm dibeli dengan harga Rp 22.500 dan ukuran 2x20x200 cm dibeli dengan harga 35.000 per keping. ”Banyak masyarakat yang jual kayu itu. Saya juga tidak kenal penjualnya, karena saya juga baru main kayu,” katanya.
Kayu tersebut dibeli di Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun, dia tak mengetahui persis hutan asal kayu itu. Barang bukti kayu ulin yang diamankan dari hasil penggeledahan sebanyak 198 keping atau 3,1140 meter kubik dengan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 81 keping, 7x10x200 cm sebanyak 114 potong, dan 2x20x200 cm sebanyak 3 potong yang diangkut dengan pikap.
Terdakwa diamankan pada 21 Oktober 2021, sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Anjar Soegianto Km 1 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/ign)