Setelah sekian lama menjadi buronan aparat penegak hukum, Hadi Sugiarto (37), terpidana kasus korupsi pembangunan Bandar Udara Trinsing, Muara Teweh tahun 2014, akhirnya diringkus Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama Kejaksaan Agung, Senin (21/2). Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui rilisnya, Selasa (22/2), mengatakan, Hadi Sugiarto alias Sugik dalam kasus itu merupakan kontraktor pelaksana dan telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
Padahal, di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway, dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, khususnya segi kualitas. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.577.113.586,74. ”Kerugian negara itu sebagaimana hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014,” ujarnya.
Leonard melanjutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Hadi Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. ”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair,” jelasnya.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, Hadi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 1.512.113.568,74 sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp 3 miliar yang telah disita dari terpidana.
Leonard mengungkapkan, koruptor tersebut diamankan di Jalan Palem Raya, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah itu diambil karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Tengah, Hadi tidak datang memenuhi panggilan. ”Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi,” ujarnya. (daq/ign)