Hanya gara-gara mengangkut kayu sebanyak 1,1 meter kubik, Deny alias Eden, harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit. Dia dituntut jaksa selama 18 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Kayu yang diangkut berjumlah 16 keping. Dalam kasus itu, terdakwa dibidik jaksa Rahmi Amalia dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata jaksa.
Terdakwa ditangkap aparat kepolisian 12 Oktober 2021, di Sungai Babaung, Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim. Polisi mengamankan barang bukti kayu meranti campuran sebanyak 1,1 meter kubik dengan ukuran 10x20x400 cm sebanyak 9 pucuk dan ukuran 7x20x400 cm sebanyak 7 pucuk.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan meminta keringanan hukuman dengan alasan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa juga mengaku baru pertama kali berurusan dengan hukum. Namun demikian, Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya dan sidang ditunda pekan mendatang dengan agenda putusan dari Majelis Hakim. (ang/ign)