Pemerintah Kabupaten Katingan akan menertibkan angkutan barang yang dinilai kelebihan ukuran dan juga muatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan di wilayah tersebut. Bupati Katingan Sakariyas juga telah menerbitkan surat edaran terkait larangan angkutan Over Dimension Over Loading (Odol) yang menjalankan aktivitas di wilayahnya. Kebijakan tersebut menyasar aktivitas pengangkutan hasil hutan dan perkebunan yang melewati tonase dan aturan yang sudah ditetapkan.
“Pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2022 tertanggal 25 Februari 2022 itu, memutuskan untuk panjang truk angkutan hasil perkebunan dan hutan sekitar sembilan meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter dengan tonase delapan ton,” jelasnya.
Untuk truk angkutan yang melampau batas tersebut tidak diperbolehkan. Kemudian terkait perbaikan kerusakan jalan masih menunggu ada kesepakatan antara pihak pemerintah dan pengusaha kayu. Selanjutnya truk angkutan yang melalui jalan kabupaten dengan membawa hasil perkebunan, kayu olahan, dan kayu log diharuskan mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya.
“Maka, apabila ada truk yang mengangkut hasil perkebunan dan hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang ditentukan diberikan sanksi,” tegasnya. Menurutnya penerapan surat edaran ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan dan Satpol PP bersama-sama TNI dan Polres. “Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2019 mencakup penyelenggaraan angkutan untuk kayu olahan, kayu jadi, dan kayu log harus membawa dokumen yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya,” pungkasnya. (sos/sla)