SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 28 Februari 2022 12:17
Tak Bisa Seenaknya, Truk Tak Kantongi Izin Dilarang Lewat Jalan Kabupaten Katingan
KELEBIHAN MUATAN: Truk Angkutan Odol ketika berhenti di persimpangan Jembatan Telok Kecamatan Katingan Tengah, Sabtu (26/2). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Pemerintah Kabupaten Katingan akan menertibkan angkutan barang yang dinilai kelebihan ukuran dan juga muatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan di wilayah tersebut. Bupati Katingan Sakariyas juga telah menerbitkan surat edaran terkait larangan angkutan Over Dimension Over Loading (Odol) yang menjalankan aktivitas di wilayahnya. Kebijakan tersebut menyasar aktivitas pengangkutan hasil hutan dan perkebunan yang melewati tonase dan aturan yang sudah ditetapkan.

“Pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2022 tertanggal 25 Februari 2022 itu, memutuskan untuk panjang truk angkutan hasil perkebunan dan hutan sekitar sembilan meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter dengan tonase delapan ton,” jelasnya.

Untuk truk angkutan yang melampau batas tersebut tidak diperbolehkan. Kemudian terkait perbaikan kerusakan jalan masih menunggu ada kesepakatan antara pihak pemerintah dan pengusaha kayu. Selanjutnya truk angkutan yang melalui jalan kabupaten dengan membawa hasil perkebunan, kayu olahan, dan kayu log diharuskan mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya.

“Maka, apabila ada truk yang mengangkut hasil perkebunan dan hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang ditentukan diberikan sanksi,” tegasnya. Menurutnya penerapan surat edaran ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan dan Satpol PP bersama-sama TNI dan Polres. “Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2019 mencakup penyelenggaraan angkutan untuk kayu olahan, kayu jadi, dan kayu log harus membawa dokumen yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya,” pungkasnya. (sos/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers