SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 28 Februari 2022 12:17
Tak Bisa Seenaknya, Truk Tak Kantongi Izin Dilarang Lewat Jalan Kabupaten Katingan
KELEBIHAN MUATAN: Truk Angkutan Odol ketika berhenti di persimpangan Jembatan Telok Kecamatan Katingan Tengah, Sabtu (26/2). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Pemerintah Kabupaten Katingan akan menertibkan angkutan barang yang dinilai kelebihan ukuran dan juga muatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan di wilayah tersebut. Bupati Katingan Sakariyas juga telah menerbitkan surat edaran terkait larangan angkutan Over Dimension Over Loading (Odol) yang menjalankan aktivitas di wilayahnya. Kebijakan tersebut menyasar aktivitas pengangkutan hasil hutan dan perkebunan yang melewati tonase dan aturan yang sudah ditetapkan.

“Pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2022 tertanggal 25 Februari 2022 itu, memutuskan untuk panjang truk angkutan hasil perkebunan dan hutan sekitar sembilan meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter dengan tonase delapan ton,” jelasnya.

Untuk truk angkutan yang melampau batas tersebut tidak diperbolehkan. Kemudian terkait perbaikan kerusakan jalan masih menunggu ada kesepakatan antara pihak pemerintah dan pengusaha kayu. Selanjutnya truk angkutan yang melalui jalan kabupaten dengan membawa hasil perkebunan, kayu olahan, dan kayu log diharuskan mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya.

“Maka, apabila ada truk yang mengangkut hasil perkebunan dan hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang ditentukan diberikan sanksi,” tegasnya. Menurutnya penerapan surat edaran ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan dan Satpol PP bersama-sama TNI dan Polres. “Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2019 mencakup penyelenggaraan angkutan untuk kayu olahan, kayu jadi, dan kayu log harus membawa dokumen yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya,” pungkasnya. (sos/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers