SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 28 Februari 2022 12:17
Tak Bisa Seenaknya, Truk Tak Kantongi Izin Dilarang Lewat Jalan Kabupaten Katingan
KELEBIHAN MUATAN: Truk Angkutan Odol ketika berhenti di persimpangan Jembatan Telok Kecamatan Katingan Tengah, Sabtu (26/2). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Pemerintah Kabupaten Katingan akan menertibkan angkutan barang yang dinilai kelebihan ukuran dan juga muatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan di wilayah tersebut. Bupati Katingan Sakariyas juga telah menerbitkan surat edaran terkait larangan angkutan Over Dimension Over Loading (Odol) yang menjalankan aktivitas di wilayahnya. Kebijakan tersebut menyasar aktivitas pengangkutan hasil hutan dan perkebunan yang melewati tonase dan aturan yang sudah ditetapkan.

“Pada Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2022 tertanggal 25 Februari 2022 itu, memutuskan untuk panjang truk angkutan hasil perkebunan dan hutan sekitar sembilan meter, lebar 2,1 meter, tinggi 3,5 meter dengan tonase delapan ton,” jelasnya.

Untuk truk angkutan yang melampau batas tersebut tidak diperbolehkan. Kemudian terkait perbaikan kerusakan jalan masih menunggu ada kesepakatan antara pihak pemerintah dan pengusaha kayu. Selanjutnya truk angkutan yang melalui jalan kabupaten dengan membawa hasil perkebunan, kayu olahan, dan kayu log diharuskan mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya.

“Maka, apabila ada truk yang mengangkut hasil perkebunan dan hutan yang tidak dilengkapi dokumen yang ditentukan diberikan sanksi,” tegasnya. Menurutnya penerapan surat edaran ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan dan Satpol PP bersama-sama TNI dan Polres. “Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2019 mencakup penyelenggaraan angkutan untuk kayu olahan, kayu jadi, dan kayu log harus membawa dokumen yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI di Palangka Raya,” pungkasnya. (sos/sla)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 20 September 2024 10:05

Pemkab Gelar Rakor Evaluasi Pemberantasan Korupsi

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar rapat koordinasi, pemantauan…

Jumat, 20 September 2024 10:04

Penyebaran TBC dan HIV Jadi Perhatian Khusus

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar rapat koordinasi dan…

Kamis, 19 September 2024 10:01

Pemkab Gelar Lomba Kadarkum

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Lomba Keluarga Sadar…

Kamis, 19 September 2024 10:00

Kader Posyandu Teratai Dapat Penghargaan Nasional

NANGA BULIK - Kader Posyandu Teratai Desa Beruta, Kabupaten Lamandau,…

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers