SAMPIT – Warga Desa Manjalin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, diresahkan dengan adanya aktivitas tambang di wilayah mereka. Masyarakat yang menduga kegiatan tersebut ilegal, melaporkan hal tersebut ke DPRD Kotim. Pemkab Kotim diminta menindak aktivitas tersebut, sebelum membawa petaka pada warga.
Hairil, warga sekitar mengatakan, selain merugikan warga, penambangan tersebut memicu kerusakan lingkungan akibat lubang galian latrit dan batu bara. ”Kami khawatir batu baranya diambil, sementara sebelumnya di lokasi itu juga digali untuk galian C,” ujar pria yang melaporkan hal tersebut ke DPRD Kotim, Minggu (27/2).
Legislator yang menerima laporan itu, langsung mengecek ke lapangan. Hasilnya, warga setempat tidak mengetahui aktivitas itu berizin atau ilegal. Di areal itu terdapat tanah latrit dan batu bara. Tanah atas yang dikeruk untuk galian C, diangkut menggunakan truk. Di lapisan bawahnya terdapat batu bara.
”Kami mendapat laporan masyarakat saat reses, sehingga langsung menindaklanjuti informasi warga Desa Manjalin. Diduga areal tambang itu di luar izin. Kalau memang ilegal, kami minta aparat penegak hukum dan Pemkab Kotim menyikapi ini,” kata Hairis Salamad, Wakil Ketua II DPRD Kotim.
Pengecekan ke lokasi itu dilakukan Komisi II yang membidangi urusan ekonomi dan energi. Anggota Komisi II DPRD Kotim Muhammad Abadi mengatakan, pihaknya melihat langsung aktivitas di lapangan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah kegiatan itu dilakukan badan hukum atau perorangan.
”Kami berharap pemerintah daerah mengecek kerukan itu. Apalagi kegiatan itu berada di wilayah permukiman warga, sehingga harus memperhatikan aspek lingkungan hidup,” tegasnya. (ang/ign)