Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kotawaringin Barat. Untuk melancarkan aksinya, predator seksual ini juga mengancam akan membunuh korban bila menolak menuruti aksi bejatnya. Setelah pelaku tak berdaya, lelaki bejat asal pedalaman Kecamatan Arut Selatan ini memperkosa anak tetangganya itu di sebuah barakan di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Rabu (23/2) lalu.
Kejahatan seksual terhadap anak tersebut baru terkuak ketika korban yang berusia 12 tahun menceritakan peristiwa memilukan itu kepada ibunya. Bagai disambar petir, sang ibu nyaris tak percaya, karena pelaku berinisial N (43) selama ini dipercaya untuk antar jemput putrinya dari salah satu pondok pesantren di wilayah Arsel. Seketika itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika N menjemput korban ke salah satu pondok pesantren tempatnya menuntut ilmu. “Kemudian setelah dijemput, korban langsung dibawa ke sebuah barakan,” ujarnya.
Setelah itu, korban dibujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Sebelum disetubuhi, korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku. Setelah puas menyetubuhi korban, lelaki bejat ini memberikan uang tunai sebesar Rp5.000. “Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya dan kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Kobar. Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tyo/sla)