Kepala Desa (Kades) terpilih di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur (Bartim), Emilia (48) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen yang seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Ecky Widy Prawira dalam konferensi pers, Selasa (8/3). Afandi menjelaskan, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat sebanyak dua kali. Emilia merupakan Kades terpilih pada tahun 2017 dan tahun 2021 di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang. Atas laporan masyarakat tersebut, Kepolisian melakukan penyidikan dengan memeriksa 20 orang sanksi.
“Hasil penyidikan mendalam, maka Emilia ditetapkan tersangka dan saat ini belum ditahan dikarenakan yang bersangkutan koperatif, hanya wajib lapor,” tuturnya. Lanjut Afandi, Emilia diduga sengaja menggunakan dokumen yang seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya dan dokumen itu dapat mendatangkan kerugian.
“Dokumen diduga palsu itu yaitu ijasah SMP yang dipergunakan untuk pencalonan tahun 2017 dan terpilih, serta melakukan pemalsuan ijasah kembali pada 2021 untuk pencalonan pemilihan Kades PAW,” ungkapnya. Kapolres Bartim menegaskan, terkait kasus tindak pidana tersebut, tersangka dijerat pasal 266 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (apr/fm)