Polres Katingan membongkar praktik pemalsuan surat antigen yang terjadi di perusahaan perkebunan, yakni PT KDP di Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah. Surat tersebut diduga dipalsukan untuk kepentingan perekrutan karyawan di perusahaan tersebut. Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, Rabu (9/3), mengatakan, tindak pidana itu terjadi antara Agustus – November 2021 di kantor PT KDP, Kecamatan Katingan Tengah. Empat tersangka diamankan dari perkara tersebut.
Para tersangka, yakni FDW (Assisten Avdeling III KKC PT KDP), EC (Assisten Koordinator), AN (Assisteng Avdeling IV KKC), dan As (Asisten Adveling II KKC). Satu orang masih dalam buruan aparat, yakni SS. Sonny mengatakan, pemalsuan itu diawali dari ide FW untuk membuat format atau blangko surat keterangan hasil antigen. Surat keterangan kesehatan yang asli diubah menjadi surat keterangan antigen.
FDW mendapat stempel puskesmas dan tanda tangan dokter melalui pemindaian surat asli menggunakan laptop pribadi. Surat antigen palsu itu kemudian dipakai untuk perekrutan karyawan. ”Surat antigen palsu dibuat tersangka untuk mempermudah perekrutan karyawan. Surat yang dipalsukan para tersangka sebanyak 67 lembar,” katanya. Selain mengamankan empat tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 67 lembar blangko antigen palsu, laptop, printer, kertas, blangko antigen kosong yang diduga palsu, cap stempel Puskesmas Tumbang Samba, surat pernyataan dokter, dan surat hasil pemeriksaan antigen asli dari dokter.
”Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta lebih. Para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,” tandasnya. (sos/ign)