SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 11 Maret 2022 11:13
Gaji Bulanan Dipotong, Satpam Sawit Ngamuk, Galon Air sampai HT Rusak

Kesal lantaran gaji bulanan dipotong, Soni, anggota satuan pengamanan (satpam) perkebunan kelapa sawit merusak barang milik perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, Soni harus berurusan dengan polisi, dia dilaporkan dan diproses hukum. Kasusnya sudah tahap II perlimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). “Gaji saya dipotong, karena itu saya kesal,” ucap tersangka di Kejari Kotim. Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 6 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di pos satpam PT. Karunia Kencana Permai Sejati (KKPS), Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat dirinya menerima slip gaji, tiba di tempat tingganya, dia lalu mencocokan slip gaji terdahulu, ternyata tidak sesuai. Tersangka tidak terima dan bergegas menuju pos untuk menemui Anwar, komandan regu (Danru) satpam PT. KKPS. Saat di perjalanan menuju pos, Soni bertemu dengan Anwar. Soni lalu mempertanyakan gajinya, dan Anwar menegaskan semua itu sudah atas perintah pimpinan.

Tersangka mengaku tidak terima dan mengajak Anwar untuk ke kantor perusahaan, saat singgah di pos satpam, tersangka langsung marah-marah di hadapan rekannya Ketut Wijaya Kesuma dan Cucun. Di dalam pos, tersangka mengambil alat komunikasi (handy talky/HT) dan alat absensi (fingerprint) lalu melemparnya keluar pos, tersangka juga melemparkan galon air mineral hingga pecah. Tersangka sempat adu mulut dengan Anwar, setelah tersangka meninggalkan lokasi kejadian, dan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Soni merusak peralatan kantor yang mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, karena HT, fingerprint dan galon air yang dilemparnya mengakibatkan kerusakan. “Benar barang buktinya itu,” kata tersangka saat ditunjukkan barang bukti oleh jaksa yang memeriksanya. Nominal barang yang dirusak tersangka, HT seharga Rp 2 juta, Fingerprint Rp 3 juta dan galon air seharga Rp 60 ribu. Dalam kasus ini, baik dari tingkat penyidikan hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka tidak dilakukan penahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan benda. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers