Kesal lantaran gaji bulanan dipotong, Soni, anggota satuan pengamanan (satpam) perkebunan kelapa sawit merusak barang milik perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, Soni harus berurusan dengan polisi, dia dilaporkan dan diproses hukum. Kasusnya sudah tahap II perlimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). “Gaji saya dipotong, karena itu saya kesal,” ucap tersangka di Kejari Kotim. Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 6 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di pos satpam PT. Karunia Kencana Permai Sejati (KKPS), Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal saat dirinya menerima slip gaji, tiba di tempat tingganya, dia lalu mencocokan slip gaji terdahulu, ternyata tidak sesuai. Tersangka tidak terima dan bergegas menuju pos untuk menemui Anwar, komandan regu (Danru) satpam PT. KKPS. Saat di perjalanan menuju pos, Soni bertemu dengan Anwar. Soni lalu mempertanyakan gajinya, dan Anwar menegaskan semua itu sudah atas perintah pimpinan.
Tersangka mengaku tidak terima dan mengajak Anwar untuk ke kantor perusahaan, saat singgah di pos satpam, tersangka langsung marah-marah di hadapan rekannya Ketut Wijaya Kesuma dan Cucun. Di dalam pos, tersangka mengambil alat komunikasi (handy talky/HT) dan alat absensi (fingerprint) lalu melemparnya keluar pos, tersangka juga melemparkan galon air mineral hingga pecah. Tersangka sempat adu mulut dengan Anwar, setelah tersangka meninggalkan lokasi kejadian, dan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Soni merusak peralatan kantor yang mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, karena HT, fingerprint dan galon air yang dilemparnya mengakibatkan kerusakan. “Benar barang buktinya itu,” kata tersangka saat ditunjukkan barang bukti oleh jaksa yang memeriksanya. Nominal barang yang dirusak tersangka, HT seharga Rp 2 juta, Fingerprint Rp 3 juta dan galon air seharga Rp 60 ribu. Dalam kasus ini, baik dari tingkat penyidikan hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka tidak dilakukan penahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan benda. (ang/fm)