SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 11 Maret 2022 11:13
Gaji Bulanan Dipotong, Satpam Sawit Ngamuk, Galon Air sampai HT Rusak

Kesal lantaran gaji bulanan dipotong, Soni, anggota satuan pengamanan (satpam) perkebunan kelapa sawit merusak barang milik perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya, Soni harus berurusan dengan polisi, dia dilaporkan dan diproses hukum. Kasusnya sudah tahap II perlimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). “Gaji saya dipotong, karena itu saya kesal,” ucap tersangka di Kejari Kotim. Tersangka melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 6 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 WIB di pos satpam PT. Karunia Kencana Permai Sejati (KKPS), Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat dirinya menerima slip gaji, tiba di tempat tingganya, dia lalu mencocokan slip gaji terdahulu, ternyata tidak sesuai. Tersangka tidak terima dan bergegas menuju pos untuk menemui Anwar, komandan regu (Danru) satpam PT. KKPS. Saat di perjalanan menuju pos, Soni bertemu dengan Anwar. Soni lalu mempertanyakan gajinya, dan Anwar menegaskan semua itu sudah atas perintah pimpinan.

Tersangka mengaku tidak terima dan mengajak Anwar untuk ke kantor perusahaan, saat singgah di pos satpam, tersangka langsung marah-marah di hadapan rekannya Ketut Wijaya Kesuma dan Cucun. Di dalam pos, tersangka mengambil alat komunikasi (handy talky/HT) dan alat absensi (fingerprint) lalu melemparnya keluar pos, tersangka juga melemparkan galon air mineral hingga pecah. Tersangka sempat adu mulut dengan Anwar, setelah tersangka meninggalkan lokasi kejadian, dan perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Soni merusak peralatan kantor yang mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, karena HT, fingerprint dan galon air yang dilemparnya mengakibatkan kerusakan. “Benar barang buktinya itu,” kata tersangka saat ditunjukkan barang bukti oleh jaksa yang memeriksanya. Nominal barang yang dirusak tersangka, HT seharga Rp 2 juta, Fingerprint Rp 3 juta dan galon air seharga Rp 60 ribu. Dalam kasus ini, baik dari tingkat penyidikan hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka tidak dilakukan penahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan benda. (ang/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 20 September 2024 10:05

Pemkab Gelar Rakor Evaluasi Pemberantasan Korupsi

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar rapat koordinasi, pemantauan…

Jumat, 20 September 2024 10:04

Penyebaran TBC dan HIV Jadi Perhatian Khusus

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar rapat koordinasi dan…

Kamis, 19 September 2024 10:01

Pemkab Gelar Lomba Kadarkum

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Lomba Keluarga Sadar…

Kamis, 19 September 2024 10:00

Kader Posyandu Teratai Dapat Penghargaan Nasional

NANGA BULIK - Kader Posyandu Teratai Desa Beruta, Kabupaten Lamandau,…

Rabu, 18 September 2024 10:11

Ribuan Pelamar CPNS di Lamandau Lolos Administrasi

NANGA BULIK  - Pemkab Lamandau telah mengumumkan hasil seleksi administrasi…

Rabu, 18 September 2024 10:08

Jalan Margasari Diguyur Rp 11 Miliar

SUKAMARA - Jalan Margasari di Desa Natai Sedawak mulai dilakukan…

Selasa, 17 September 2024 14:53

Jalan Membaik, Pemasaran Lebih Mudah

SUKAMARA – Membaiknya akses jalan di wilayah pesisir pantai Sukamara…

Selasa, 17 September 2024 14:52

Lamandau Berpartisipasi dalam Jambore PSKS

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri Pembukaan…

Selasa, 17 September 2024 14:51

DPRD Kobar Harapkan Pilkada 2024 Semakin Baik

PANGKALAN BUN – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 13 September 2024 16:13

Lupa Cabut Kunci Kontak, Motor Diembat Maling

KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers