PALANGKA RAYA – Kepala Desa Kiham Batang, Ho, terseret perkara dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2020. Kasus itu merupakan objek yang berbeda dari laporan yang disampaikan Asang Triasha dalam perkara dugaan korupsi DD dan ADD pembangunan jalan sepanjang 43 Km di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.
Ho merupakan satu dari sembilan kades di Katingan Hulu yang dilaporkan Asang. Perkara lain yang menyeretnya tersebut merupakan hasil laporan masyarakat Katingan Hulu. Ho bakal dipanggil penyidik Polda Kalteng untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Kasubdit III/Tipikor Ditrekrimsus Polda Kalteng AKBP Franki Matias Monathen dalam suratnya mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DD Kiham Batang sebesar Rp 785.424.000 dan pagu DD sebesar Rp 520.662.409.
Anggaran itu digunakan untuk penyelenggaraan beberapa kegiatan di Desa Kiham Batang pada 2020. ”Diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan item-item kegiatan yang telah ditetapkan, pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa telah dibuat fiktif, sehingga dari kegiatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Franki. (ewa/ign)